PURWAKARTA, Spirit
Jajaran Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Purwakarta menangkap tangan 12 orang ketika berjudi kartu remi poker lanai di Gang Solembat, RT 06/03, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta, Minggu dini hari (2/11). 12 orang tersangka itu dijerat pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Tersangka pelaku digelandang ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipergunakan dalam berjudi, diantaranya tikar, empat pasang kartu remi, sembilan buah handphone, lima buah dompet, kartu tanda penduduk (KTP) para tersangka dan uang tunai terdiri dari pecahan kertas senilai Rp 5.433.000.
Seluruh barang bukti tersebut diangkut dan diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dijadikan sebagai Barang bukti. Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Tri Hartanto mengatakan, penggerebekan tempat berjudi itu berawal dari laporan dan pengaduan warga.
“Mereka menyebutkan kalau tempat tersebut kerap dijadikan sebagai arena bermain judi kartu. Atas laporan warga tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang diduga sering dijadikan berjudi. Ternyata apa yang dilporkan warga benar adanya, sehingga jajaran Satreskrim pada Minggu dini hari langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Tri.
Tri menjelaskan dalam operasi tangkap tangan itu pihaknya mengamankan 25 orang, namun yang terbukti tengah melakukan perjudian hanya 12 orang. Ke dua belas orang tersangka tersebut kini masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. (Asp)
Posting Komentar