ABG Penjual Kopi Diperkosa

Pelaku Empat Pekerja Bangunan Pasar Johar 

Karawang, Spirit
Empat orang pekerja bangunan Pasar Johar diciduk Satuan Reserse Unit V PPA Polres Karawang atas tuduhan pelecehan seksual dan perkosaan terhadap anak baru gede (ABG) penjual kopi di Pasar Johar, Jalan Tuparev, Sabtu (2/11) kemarin. Keempat tersangka diketahui bernama, AP (17) , MSH (19), AH (19) dan MA (21), warga Grobogan, Jawa Tengah. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Karawang, Aiptu Asep Dani mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui. Korban, Mawar (nama samaran), merupakan ABG berusia 14 tahun dan memiliki keterbelakangan mental. Ketika itu, Sabtu (2/11) sekitar pukul 23.00 WIB, Mawar sedang membantu  neneknya berjualan kopi di Pasar Johar. Pada saat hendak buang air kecil di WC umum Pasar Johar, korban dihampiri salah satu tersangka berinisial AP (17), dan memaksa masuk ke ruangan WC . 

“Karena keadaan sepi, korban kemudian secara paksa mencium korban serta meraba bagian vital tubuh korban. Korban menolak dan bilang takut ketahuan nenek. Namun tersangka tetap nekat melanjutkan aksinya,” ujarnya.

Selang beberapa menit, lanjut Asep, tersangka kedua berinisial MSH (19) datang dan mengetuk pintu WC seraya menyuruh AP untuk tidak lama–lama di dalam WC. Ironisnya, bukannya menasehati AP, tersangka MSH malah kembali membawa masuk korban dan melakukan hal yang sama kepada korban didalam WC. 

“Saat itu korban ketakutan dan nggak bisa melawan,” terang Asep. Kemudian, tersangka lain SH (19) dan MA (21) yang mendapat cerita dari AP terpancing untuk melakukan hal yang sama terhadap korban di tempat yang sama pula. 

Namun, tersangka MA, melakukan lebih dari yang ketiga temannya lakukan, ia malah secara tega menyetubuhi korban secara paksa. “Mereka leluasa melakukan tindakan bejatnya karena memang korban diketahui  memiliki keterbelakangan mental,” ungkapnya.

Sementara itu, nenek korban mendatangi WC umum bermaksud mencari tahu lantaran  curiga cucunya tak kunjung kembali dalam waktu yang lama. Setibanya di WC, ia melihat tersangka MA keluar dari WC seraya merapikan celananya. Saat masuk WC ia juga mendapati cucunya tengah berusaha mengenakan celana dalam yang dikenakannya.

“Merasa curiga, kemudian neneknya melaporkan apa yang dilihatnya  tersebut kepada petugas keamanan pasar Johar, yang kemudian mengamankan pelaku MA di pos securiti,” katanya.

Setelah di interogasi, tersangka MA mengakui segala perbuatannya terhadap korban dan mengaku bahwa aksi bejatnya tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama tiga orang temannya yang lain.  

“Satpam lalu melaporkan kepada kami, dan langsung menangka keempat tersangka ke Mapolres. Dihadapan penyidik mereka mengakui segala perbuatannya,” jelas Kanit Asep.

Saat ini, keempat pelaku mendekam di sel tahanan Polres Karawang dan di jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 81 dan 82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dit)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger