LEMAH ABANG, Spirit
Menjamurnya minimarket di Kecamatan Lemah Abang Wadas mulai dari perusahaan ritel nasional membuat pedagang tradisional menjerit dan gigit jari. Pasalnya, sejak minimarket ini menjamur, tingkat pendapatan pedagang tradisional merosot tajam.
Di Pasar Lemah Abang Wadas, Desa Lemah Abang misalnya, meski baru tahap pembangunan gedung, keberadaan minimarket asal Jakarta di wilayah itu, menurut beberapa pemilik toko sangat merugikan. Hal itu, dikatakan mereka, lambat laun akan membuat banyak toko milik warga gulung tikar dan bangkrut.
Berdasarkan pantauan Spirit Karawang di lapangan, di sekitar Pasar Lemah Abang Wadas, kawasan itu sudah ada minimarket yang keberadaanya sudah menurunkan omzet toko milik warga. Dan kini tak jauh dari minimarket tersebut, sedang dibangun minimarket saingannya. Keberadaan minimarket itu masih tahap pembangunan gedung, namun di nilai warga tidak melalui prosedur.
Terbukti, warung atau toko merasa tidak dilibatkan dalam soal izin lingkungan. Pemilik toko di Pasar Lemah Abang Wadas yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya merasa dirugikan dengan munculnya minimarket baru itu setelah sebelumnya sudah ada yang lain.
“Jelas kemunculan mereka sudah merugikan toko kami. Sebelumnya dengan hanya ada satu saja sudah menyedot omzet penjualan toko saya. Ditambah kini, tanpa ada sosialisasi yang menyeluruh dengan kemunculan yang baru akan membuat nasib toko saya terpengaruh banget,” keluh salah satu warga Lemah Abang Wadas, Selasa (7/10).
Dia mengtakan, seharusnya pihak desa melakukan sosialisasi yang intensif dengan mengundang para pemilik toko yang ada. Bukan cukup meminta tanda tangan melalui RT atau RW ataupun aparat desa lain.
Sebab, pembangunan minimarket akan berdampak langsung pada pemilik toko. Tanpa mempedulikan nasib warga yang jadi pedagang, pihak desa dinilai terlalu memberikan kemudahan pada perusahaan eceran itu.
“Dalam izin lingkungan, harusnya ada pengkajian dan juga sosialisasi menyeluruh,” katanya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasie Trantib Kecamatan Lemah Abang Wadas H Baehadi mengungkapkan, izin lingkungan minimarket di Pasar Desa Lemah Abang Wadas, sudah ada dari masyarakat. Semuanya sekitar 100 tanda tangan dan sudah terkumpul dari RT 17 dan 16 Desa Lemah Abang.
“Untuk izin lingkungan sudah ada, melalui RT atau RW dari masyarakat. Namun untuk perizinan dari kecamatan belum diberikan baik yang ditanda tangan camat atau aparatur desa lainnya,” ujar Baehadi.
Ditandaskan Baehadi, dirinya sangat mengaspresiasi penolakan pembangunan minimarket tersebut. Pasalnya, harus masyarakat dilingkungan terdekat atau dengan kata lain bukan masyarakat dari daerah lain yang mengeluhkan adanya hal itu.
“Kalau masyarakat di situ menolak, pihak kecamatan siap menutupnya. Tapi, jika warga lain, kita tunggu camatnya, karena sedang menunaikan ibadah haji,” katanya. (gus)








Posting Komentar