KARAWANG, Spirit
Puluhan warga Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, berunjukrasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Kamis (30/14). Mereka menuntut wakil rakyat melakukan fungsinya sebagai lembaga pengawasan dalam sengketa tanah antara warga Desa Wanajaya dengan PT Pertiwi Lestari (PL).
Lima orang peserta aksi kemudian melakukan rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi A DPRD Karawang. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A, Teddy Luthfiana. Turut hadir dalam rapat tersebut, Kabag Hukum Pemkab Karawang, Kiki Saubari.
Salah seorang peserta aksi, Maman mengatakan, saat ini PT PL tengah membangun infrastruktur jalan dan baru selsai sepanjang 500 meter. “Uang kerohiman yang kami terima hanya Rp 2 juta perbidang. Tidak peduli satu bidang itu 1 hektar atau 3 hektar. Itupun bukan berasal dari PT PL, akan tetapi dari pihak kontraktor. Perusahaan tidak mau mengeluarkan uang sepeserpun. Padahal PT Agung Podomoro Land memberikan uang kerohiman sebesar Rp 30 ribu per meter,”tambahnya.
Ditambahkan Maman, 8 orang warga Desa Wanajaya tengah menjalani proses hukum di Polres Karawang lantaran dituding melakukan kekerasan di muka umum. “Padahal dari analisa kami, hal tersebut dilakukan warga sebagai bentuk pembelaan karena dipaksa menandatangani surat perjanjian yang tidak pernah kami sepakati,” jelasnya.
Maman meminta DPRD dan pihak terkait mengusut tuntas keabsahan perizinan PT PL. “Selain itu kami minta jangan ada aktivitas sebelum ada kesepakatan, dan yang terpenting kami minta kejelasan hak atas garapan kami,”tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komis A DPRD Karawang, Teddy Luthfiana mengatakan, pihaknya mencoba memberikan solusi yang terbaik. Teddy berjanji akan mencoba berbicara kepada pihak perusahaan untuk penyelesaian permasalahan tersebut. (tgh)
Posting Komentar