Peserta BPJS Diminta Bayar


Dokter Tuty: Pasiennya Minta Obat Nongenerik (alis)

JAYAKERTA, Spirit
Pasien yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikenai pungutan biaya, saat meminta layanan kesehatan ke pihak UPTD Puskesmas Medangasem, Kecamatan Jayakerta. Pasien yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,  seharusnya memperoleh layanan kesehatan gratis, tetapi dipungut biaya untuk pembelian obat.

Hal itu dialami Hj Saenih, warga Dusun Jujuluk, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta. Padahal, dia telah memiliki surat elegibilitas (surat sah untuk mendapat pelayanan) yang merupakan bukti sudah terdaftar di BPJS. Namun, surat tersebut tetap saja tidak diindahkan pihak UPTD Puskesmas Medangasem. Buktinya, pasien masih harus mengeluarkan uang senilai Rp 85 ribu untuk memenuhi kebutuhan obat sesuai dengan resep dokter.

Hal tersebut di ungkapkan oleh salah seorang anak Hj Saenih, yakni Haris (38), yang coba  meminta penjelasan kepada pihak Puskesmas Medangasem, terkait pembayaran yang dibebankan kepada ibunya sewaktu meminta pelayanan pengobatan di UPT Puskesmas Medangasem Jayakerta.

"Saya merasa aneh, terhadap pelayanan kesehatan pihak Puskesmas Medangasem ini, pasalnya saya mengetahui, setiap pelayanan Puskesmas semuanya serba gratis,  karena pemerintah sudah menjamin seluruh dana untuk kesehatan masyarakat di seluruh Puskesmas yang berada di indonesia.  Tetapi kenapa di sini (Meangasem) diberlakukan pembayaran terhadap pasien yang berobat," ungkap Haris, Kamis (30/10).

Diungkapkan Haris,  ibunya merupakan peserta BPJS dan pada waktu datang ke Puskesmas Medangasem ini menyodorkan kertu BPJS tersebut, tetapi masih saja dirinya dikenakan tarif pengobatan sebesar Rp 85 ribu. Anehnya  pihak Puskesmas berani memberikan kuitansi pembayaran pengobatan dengan menggunakan stempel dan cap dokter pemeriksa kepada pasien.

Sementara itu, salah seorang staf pegawai UPTD Puskesmas Medangasem, dr Tuti Susilawati, menjelaskan, apa yang disampaikan Haris memang benar. Puskesmas   memungut pembayaran karena Ibu Saenih meminta obat umum tersedia di Puskesmas. 

“Dari dulu peraturan seperti itu. Kami  menyediakan obat buakan hanya obat generik saja, tetapi obat umum juga. Kalau untuk obat umum harus bayar," ujar dr  Tuti.

Sementara itu Kepala UPTD Puskesmas Wawan M.kes, mengatakan tidak tahu menahu ada masalah pemungutan bagi pasien BPJS.  Kalau memang pelayanan BPJS  masih dipungut biaya,  itu tidak boleh," ujar Wawan.(yan)


Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger