Pascabentrokan dengan PT PL
KARAWANG, Spirit
Warga Kampung Cisadang, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat memilih bertahan di Mapolres Karawang, Selasa (14/10). Pasalnya, mereka merasa terusir dari lahan garapan sekaligus tempat tinggalnya oleh pemilik lahan, yaitu PT Pertiwi Lestari (PL).
Seorang petani penggarap yang juga tokoh masyarakat, Maman Nuryaman (40) mengatakan, secara historis pada tahun 1973 warga penggarap sudah menempati lahan tersebut. Selama itu warga telah menggarap tanah diatas 791 hektare (ha). Sementara PT PL hanya mempunyai bukti kepemilikian, HGU dan HGB yang dikeluarkan Mendagri pada tahun 1997 atas nama PT Pertiwi Lestari tersebut.
”Itu pun mereka tidak pernah membayar pajaknya,” katanya.
Warga lainnya, Muhasim (45) menuturkan, masyarakat sebenarnya hanya menuntut ganti rugi lahan dengan mengukurnya secara per meter lahan garapan pertanian yang sudah mereka tanam berbulan-bulan. Namun, hingga kini tidak ada itikat baik dari pihak PT PL untuk memenuhi permintaan warga penggarap.
Akibatnya, saat pihak PT PL melakukan pengukuran terjadi bentrokan karena warga merasa kesal. Selian itu, PT PL juga telah menyerobot lahan Perhutani hingga ratusa hektare. Bahkan, saat ini pun kondisinya sudah rusak parah akibat sedikit demi sedikit dilakukan pembakaran secara sengaja.
"Lahan tersebut selain diperuntukkan pemakaman mewah Liem Soe Young dengan luas kurang lebih 74 ha juga untuk kawasan industri PT PL,” katanya.
Tujuh warga ditahan
Seperti diketahui, akibat bentrokan kemarin sekitar tujuh warga Kampung Cisadang ditahan setelah dilaporkan pihak PT PL ke Polres Karawang dengan tuduhan penganiayaan dan perusakan sejumlah fasilitas di atas lahan 791 ha yang diklaim PT PL.
”Tujuh orang yang diperiksa yaitu, Ganda, Ahmad, Bodeh, Jumhata, Ade, Walim dan Iman,” kata Muhasim.
Konflik tersebut terhitung sudah menggeliat selama kurung waktu 10 bulan terakhir. Bahkan, dari informasi warga sekitar bahwa warga penggarap dengan PT PL sering terjadi bentrok. Pasalnya, warga tidak terima lahannya sering dibakar paksa oleh sekuriti PT PL.
Kini, sekitar 170 kepala keluarga terancam kehilangan lahan garapannya dan rumah tinggal. Sementara 337 warga telah mempunyai surat keterangan desa (SKD), berikut surat pernyataan tanda bukti menggarap lahan terancam kehilangan lahan garapan seluas 79 hektare yang diklaim PT PL. (dit)
+ komentar + 2 komentar
Wah terusir di kampungnya sendiri...pasti banyak yang mihak yang punya duit nih
Sekarang sy lbih baik jadi penonton..!!
Lebih nyaman dan damai.
Barangkali masih ada yg inget sm sy.
Sy di buang dari prusahan trsbt.stahun yg lalu krna trllu bnyk tau..😷😷
Mending cari rejki di tmpat lain..lebih berkah..!!
Posting Komentar