Polres Segera Lanjutkan Pemeriksaan
KARAWANG, Spirit
Dugaan terlambatnya penanganan kasus kekerasan seksual anak usia di bawah umur, mendapat tanggapan dari Satreskrim Polres Karawang. Dalam kasus tersebut. Polres Karawang tidak lambat melakukan penanganan.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono, membantah, terkait molornya tindakan yang dilakukan Satreskrim Unit V PPA Polres arawang terhadap kasus yang menimpa INR (8), warga Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya.
Menurut dia, aat itu pemeriksaan lebih intensif tidak dapat dilakukan karena kondisi psikologis korban masih belum stabil akibat trauma. ”Pihak pelapor dalam hal ini bapak korban, bernama Fredy sudah mengetahui saat membuat laporan. Mengingat korban masih berada dalam kondisi kurang sehat secara psikis untuk diperiksa,” ujar Doni, Selasa (14/10).
Ia menuturkan, saat ini pihak kepolisian Polres Karawang melalui Unit V PPA sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Karawang untuk melakukan hipnoterafi terhadap korban, guna melakukan pemulihan kondisi psikologisnya.
”Sudah kami kirim anggota untuk memberikan hipnoterafi kepada korban bekerjasama dengan Dinas Sosial,” katanya.
Ia menuturkan, hasil visum et refertum RSUD yang diterima Unit PPA terindikasi korban memang telah mengalami tindak kekerasan seksual. Di bagian kemaluan korban, diketahui terjadi robekan akibat benda tumpul. ”Itu memang terjadi, saat pertama ditanya orang tuanya di hadapan anggota, korban sempat mengaku adanya tindak kekerasan,” ungkapnya
Segera diperiksa
Saat ditanya terkait pelaku tindak kekerasan seksual yang menimpa korban, Doni, menjelaskan, dugaan sementara dilakukan kakek tiri korban. Pasalnya, semenjak orang tuanya cerai, korban tinggal serumah hanya dengan kakek dan ibunya saja.
”Keduanya belum diperiksa, saat ini pemeriksaan saksi akan difokuskan kepada kakek dan ibunya saja yang memang tinggal satu rumah dengan korban. Nanti akan kami panggil untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Fredy (39), ayah korban asal Kampung Kaum Jaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur menyatakan, tindak kekerasan seksual yang menimpa anaknya itu baru diketahui 11 Agustus 2014. Saat itu, dia mendatangi rumah mantan istrinya dengan maksud ingin menjenguk anaknya yang sedang sakit.
Ketika itu, ditemukan bocah perempuan kesayangannya INR (8) menderita trauma mendalam dan tidak dapat berjalan setelah kedua kakinya lumpuh akibat perlakuan keji pelaku. (dit)
Posting Komentar