Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak usia di bawah umur kembali terjadi di Karawang. Seorang anak usia 8 tahun, terbaring lumpuh setelah diperlakukan secara keji diduga oleh kakek tirinya.
Korban diketahui berinisial INR, warga Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya. Anak berusia 8 tahun tersebut menderita trauma mendalam dan tidak dapat berjalan setelah kedua kakinya lumpuh akibat perlakuan tidak senonoh.
Saat ditemui di rumahnya di Kaum Jaya, Telukjambe Timur, korban terlihat hanya terbaring lemah. Kedua kakinya mati rasa, dan terkadang bicara ngelantur menyebut nama seseorang saat diajak bicara.
Fredy (39), ayah kandung korban, warga Kampung Kaum Jaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur menuturkan, tindak kekerasan seksual yang menimpa anaknya itu baru diketahui, 11 Agustus 2014. Saat itu, dia mendatangi rumah mantan istrinya dengan maksud ingin menjenguk anaknya yang sedang sakit.
Namun, setibanya di rumah tujuan, buruh harian lepas tersebut dikejutkan dengan kondisi anaknya sedang terbaring lemah karena mengalami kelumpuhan. “Padahal, saat lebaran dia masih ceria seperti biasanya,” ujarnya
Sempat terjadi penolakan untuk dibawa berobat dari pihak keluarga mantan istrinya. Namun, akhirnya korban dipaksa untuk dibawa berobat ke dokter terdekat.
Saat diperiksa, dokter menyarankan korban untuk dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). ”Hasil diagnosis di RSUD, ternyata anak saya menderita infeksi di kemaluannya, dan terpaksa harus divisum et refertum,” tutur Fredy.
Tak dibeberkan
Menurut dia, pihak rumah sakit saat itu enggan membeberkan hasil visum et refertum secara detail kepadanya. Malah menyarankan segera membawa kuitansi hasil visum et refertum ke Unit V PPA Polres Karawang.
“Katanya khawatir saya melakukan tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Penuh rasa penasaran, setelah membuat laporan polisi di Mapolres Karawang dengan nomor : STTL / 703/VIII /2014/ Jabar/Res KRW, tertanggal 15 Agustus 2014, Fredy kemudian bertanya kepada anaknya perihal pelakunya. Di hadapan sejumlah wartawan, korban mengaku, mendapat tindak kekerasan seksual dua kali di dalam kamar tersangka pelaku.
Menurut korban, dirinya juga sempat diiming-imingi boneka agar tidak menceritakan perbuatan. “Anak saya jawabnya sama Pak Mas (panggilan kakek tiri korban-red),” katanya.
Sejak kejadian itu, anaknya lumpuh pada 11 Agustus 2014. Hingga saat ini korban masih tergolek lemah dan tidak dapat berjalan karena mengalami kelumpuhan.
Berharap diproses
Pihak keluarga melalui Fredy, mendesak agar kepolisian segera memproses perkara tindak kekerasan seksual yang sudah dilaporkannya dua bulan lalu. ”Saya sudah dua kali mendatangi PPA Polres, tapi katanya masih dalam proses lidik. Padahal, sudah disodori data pelaku,” katanya.
Ia berharap anaknya kembali sehat seperti semula. Pasalnya, sejak mengalami kelumpuhan, siswa kelas III SD tersebut praktis tak dapat beraktivitas seperti biasanya. “Saya cuma kesal. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Saat coba dikonfirmasi, Kepala Unit V PPA Polres Karawang sudah tidak berada di kantornya. (dit)
Posting Komentar