Tersangka Korupsi TPA Penembong Bertambah

SUBANG, Spirit 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang menahan dan menetapkan sebagai tersangka kepada Direktur PT Mitra, H Anton dalam kasus kurupsi Pembamngunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Panembong senilai Rp.8,1 miliar. Sebelumnya Kejari Subang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Kini total tersangka menjadi empat orang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Datuk Rosihan Anwar mengatakan, ditahannya H Anton, oleh pihak Kejaksaan Negeri Subang, karena dari hasil pengembangan diduga  tersangka bersalah selaku pemenang tender Rp.6.687.978000., berdasarkan No.KU.08.08.PPLP.09/PPSP selama 165 Hari Kalender dari 17 Juli-3 januari  2013 sedangkan pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 65,33 Persen alias belum selesai.

“Karena proyek tersebut dijual  kepada sub kontraktor PT Nugraha, sebesar Rp.6.651.199000. Sedangkan Direktur PT Nugraha ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terlebih dahulu bersama dua teman lainnya,karena dalam dugaan korupsi pembangunan TPA Sampah Panembong senilai Rp 8,1  miliar. Ketiganya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar,” kata Datuk.

Ketiga tersangka, yakni Endang Suwardi warga Kota Bandung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskimrum Provinsi Jabar, Yudi Rahman asal Jakarta menjabat Direktur Utama PT Nugraha Adi Taruna (NAT), dan Agus Sutiastono asal Bandung berstatus PNS Diskimrum Jabar. Ketiganya telah di jebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung. 

Kendati demikian, menurut Kejari  jika para tersangka telah mengembalikan kerugian negara pada tgl (28/2), atau dua hari pasca penahanan. Saat ini, uang kerugian negara Rp1,5 miliar telah disimpan di Bank BRI di rekening tanpa bunga.  

Sementara itu, pengacara H Anton, Muhamad hidayat mengatakan, sebelumnya kliennya tidak bersalah, dan pihaknya siap berargumen dengan pihak kejaksaan di pengadilan nanti. Karena menurut Hidayat, bahwa pemenang tender itu adalah PT Nugraha Pak yudi, sedangkan Pak Anton pemilik PT Mitra bukan pemenang Tender. 

“Hanya PT Nugraha selaku pemenang Tender tidak memiliki cukup uang, sehingga  minta bantuan kepada Anton. Anton sendiri menjaminkan perusahaannya kepada bank untuk memodali PT Nugraha,” katanya. (Ade)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger