KARAWANG, Spirit
Hingga saat ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keunagan Aset Dearah (DPPKAD) Karawang mencatat ada 464.559 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang belum diselisaikan oleh wajib apajak (WP) untuk melunasi PBB-nya. Ini terlihat dari data di dinas tersebut, per April 2013, tercatat ada 699 ribu SPPT dan hingga per 21 Oktober 2014 baru berkurang hingga 237.643 SPPT.
Dari sekian SPPT yang ada, masih menurut data DPPKAD Karawang, sebagian besar SPPT bagi wajib pajak (WP) yang masuk dalam kategori kitab 1,2,3 yang di wilayah perdesaan. Sementara untuk SPPT kategori kitab 4,5, WP yang ada di wilayah perkotaan relatif lebih disipilin.
“Belum terselesaikannnya ratusan ribu SPPT 2014 itu, saya kira akibat gagal panen di kalangan petani, selain masih rendahnya kesadaran WP membayar pajak tepat waktu,” kata Kepala DPPKAD Karawang, Hadis Herdiana, kepada Spirit Karawang, di kantornya, Kamis (23/10).
Namun demikian, menurut dia, secara nominal pencapaian PBB per Oktober 2014 telah mencapai 89,27 persen atau sekitar Rp 116 milyar dari target pendapatan PBB 2014 sebesar Rp 130 milyar. Sehingga, ada sisa sekitar 9,73 persen atau sekitar Rp 24 milyar PBB yang belum terbayarkan.
Lebih lanjut Hadis mengatakan, sejak tahun 2013, setelah terbitnya UU No 12/2014 tentang PBB, yang mengamanatkan pelimpahan kewenangan pemungutan PBB dari Kantor Pajak Pratama (KPP) ke DPPKAD, pihaknya telah banyak melakukan pembenahan, terutama sarana dan prasaran dan perbaikan sistem.
Hal ini dilakukan dalam upaya untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pendapatan, terutama di sektor pajak. Sehingga diakuinya, setelah pelimpahan tersebut, terbukti ada peningkatan penerimaan pajak PBB secara progresif.
“Tahun 2013 target penerimaan pendapatan di sektor pajak PBB sebesar Rp 80 milyar. Namun tahun 2014 naik menjadi Rp 130 milyar, “ ucapnya, seraya bertekad terus bekerjakeras melakukan pembenahan dan perbaikan di bidang pelayanan, sehingga penerimaan pendapatan sektor PBB meningkat.
Dijelaskannya, untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan PBB, DPPKAD Kabupaten Karawang membutuhkan penambahan tenaga penilai, karena enam tenaga penilai yang ada saat ini masih jauh memadai. Menurut dia, idealnya untuk menangani obyek pajak di 30 kecamatan Kabupaten Karawang dibutuhkan minimal 30 tenaga penilai.(zen)
Posting Komentar