Karawang, Spirit
Tim antipreman Polres Karawang kembali menggelar operasi, Kamis (23/10). Kali ini sembilan orang yang diduga preman diperiksa dan ditangkap dari dua tempat berbeda, yakni wilayah Karaba di Jalan Interchange Karawang Barat dan Cikampek.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Karawang, Iptu Hiro Hidayat mengatakan, oprasi pemberantasan premanisme akan terus dilakukan. Kegiatan ini merupakan upaya polisi untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Karawang. Sebab, selama ini laporan terkait tindakan premanisme yang dilakukan segelintir orang kerap menganggu kenyamanan masyarakat.
"Ini operasi yang kedua kalinya dalam dua pekan terakhir. Sesuai perintah atasan, operasi pemberantasan premanisme akan terus digulirkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya, Kamis (23/10) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, operasi digelar mulai pukul 10.00 WIB, Kamis kemarin. Sembilan orang diduga preman diamankan oleh tim antipreman di dua titik prioritas, wilayah Karaba Jalan Interchange Karawang Barat, dan Cikampek.
Tiga orang diduga preman ditangkap di sekitar Karaba, serta enam orang terduga preman ditangkap di wilayah Cikampek. Sembilan orang itu kemudian digelandang ke Mapolres Karawang untuk menjani pemeriksaan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Perbuatan pelaku memalak sopir proyek terbilang cukup sering. Bahkan, di sebuah proyek pengurugan, pelaku membandrol uang sebesar Rp 3.000 per satu mobil truk proyek yang melintas. Selain itu, setiap hari pengelola proyek harus membayar sebesar Rp300.000 tiap kepada pelaku, dengan alasan untuk uang kebersihan lingkungan. Saat ditangkap tidak ada perlawanan berarti dari para preman. Tiga orang preman di Karaba ditangkap saat meminta japrem kepada sopir dump truk proyek. Yang di Cikampek rata-rata calo angkutan, dan beberapa diantaranya ditangkap saat membeli minuman keras,”ungkapnya.
Tujuan dari operasi tersebut, Hiro menegaskan, selain untuk membrantas preman yang kerap beraksi di sejumlah terminal maupun perempatan jalan. Mulai dari preman calo, pengamen, sekalipun preman yang kerap mengatasnamakan organisasi tertentu. Preman yang tertangkap, selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 504 dan 505 KUHP. “Langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang, dan akan diberi hukuman sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.(dit)








Posting Komentar