KARAWANG, Spirit
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) menggelar operasi penertiban angkutan umum dan angkutan barang di Jalan Interchange Karawang Barat, Kamis, (23/10). Puluhan kendaraan angkutan roda empat diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat uji KIR dan Surat Ijin Pengusaha Angkutan (SIPA).
Kasi Dal Ops, Nanang Nugraha, menyatakan, dalam setiap operasinya pihaknya selalu berkoordinasi dengan polisi. Sebelumnya, Nanang membantah operasi penertiban angkutan umum maupun barang yang sempat dilakukan di Masari, Jalan Raya Klari, Rabu (22/10) dikatakan illegal.
“Saya tahu betul aturannya, bahwa lebih dari radius 200 meter di luar terminal, setiap operasi penertiban yang kami lakukan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Nanang.
Dikatakan dia, selama dirinya menjabat sebagai Kasi Dal Ops Dishubkominfo, tidak pernah sekalipun memerintahkan anggotanya untuk menggelar operasi tanpa didampingi pihak kepolisian. Pasalnya, secara aturan, dishub tidak diperkenankan memberhentikan kendaraan denngan alasan apapun selain di terminal atau jembatan timbang.
“Bila ada anggota saya yang melanggar aturan, silahkan tegur dan laporkan langsung kepada kami,” tegasnya. Operasi yang dilakukan Dishub, tambah Nanang, hanya sebatas menertibkan kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang yang lalai ataupun sengaja tidak mengurus perpanjangan uji KIR, dan SIPA yang dilakukan oleh para pengusaha. Padahal, hal itu dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya harap para pengusaha angkutan sadar dan mau melakukan perpanjangan Uji KIR maupun SIPA. Padahal proses pembuatan di Kantor Dishub tidak makan waktu lama, ” himbaunya.
Senada dengan Nanang, Kanit Turjawali Satlantas Polres Karawang, Iptu Bayu Marfiando menjelaskan, saat melakukan operasi penertiban angkutan umum dan angkutan barang ,pihak Dishub selalu melakukan kordinasi kepada dirinya. Namun, yang ditempatkan di lokasi operasi terkadang adalah anggotanya.
“Bila kebetulan bertemu rekan media polisi tidak ada saat Dishub melakukan penertiban, mungkin sedang beristirahat . Yang jelas kami Kepolsiian turut memantau,” jelas Bayu.
Untuk diketahui, lanjut Bayu, wewenang memberhentikan pengendara roda dua maupun roda empat di jalan raya, hanya boleh dilakukan oleh aparat kepolisian. Sebab, polisi memilki hak diskresi yang merupakan kewenangan polisi untuk mengambil keputusan atau memilih berbagai tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum.
“Memberhentikan kendaraan di jalan sama saja melanggar HAM, tapi karena polisi punya hak diskresi yang diatur dalam undang undang, maka polisi berhak untuk memberhentikan, dan memeriksa kendaraan maupun pengendara kendaraan bermotor di jalan raya,” ungkapnya.
Sedangkan, apabila anggota Dishub melakukan upaya memberhentikan kendaraan tanpa didampingi ataupun tidak berkoordinasi dengan kepolisian, dipastikan hal itu ilegal. “Tapi Dishub kan partner kami di lapangan, saya pastikan kami selalu bekerjasama dan berkoordinasi dalam setiap kegiatan penertiban yang kami laksanakan,” jelasnya.(dit)








Posting Komentar