KARAWANG, Spirit
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Karawang menyatakan, kendaraan odong-odong bukan sebagai jenis angkutan umum. Pasalnya ketentuan yang mengkategorikan odong-odong sebagai angkutan tidak dapat dibuktikan semisal spesifikasi dan platnya.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Karawang menyatakan, kendaraan odong-odong bukan sebagai jenis angkutan umum. Pasalnya ketentuan yang mengkategorikan odong-odong sebagai angkutan tidak dapat dibuktikan semisal spesifikasi dan platnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kabupaten Karawang Dede Sudrajat, Sabtu (18/10). Lebih lanjut ia mengatakan, odong-odong bukan masuk dalam angkutan, karena tidak sesuai dengan ketentuan termasuk prosedur keselamatan penumpang.
Dede menegaskan, Dishubkominfo Kabupaten Karawang tidak akan pernah menerbitkan izin odong-odong. Sebab, kendaraan itu sulit untuk dimasukan ke dalam kelompok angkutan umum.
"Kami tidak akan pernah berikan izin untuk odong-odong beroperasi, karena memang tidak layak jalan dan bukan termasuk angkutan,"terangnya.
Pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan izin operasi odong-odong karena tidak termasuk beberapa kategori angkutan umum yang di antaranya angkutan barang dan angkutan orang. Sementara odong-odong, hanya mobil bak terbuka dimodifikasi dengan cara menambah gerobak di belakangnya. Seharusnya odong-odong itu tidak boleh keluar dan masuk jalan protokol, karena selain melanggar aturan juga membahayakan keselamatan para penumpangnya.
“Kalau hanya beroperasi di lokasi pariwisata atau di daerah perkampungan dan kompleks perumahan saja, masih bisa di tolelir," katanya.
Dede mengungkapkan, kesulitan melakukan penertiban terhadap kendaraan odong-odong yang masih berkeliaran di jalan protokol. Untuk penertiban hanya dapat dilakukan oleh polisi lalu lintas.
"Memag perlu ditindak, tapi itu wewenang pelantas. Kita, Dishub tidak mempunyai wewenang. Kita hanya menegur pengusaha odong-odong agar jangan sampai menimbulkan kecelakaan," katanya
Namun Dede mengatakan, dalam beberapa kali operasi gabungan, telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Karawang untuk melakukan penertiban. Mengingat kendaraan odong-odong berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Beberapa sudah diberikan tindakan berupa teguran. Nantinya akan ditindak tegas jika masih tetap ada yang beroperasi di jalan raya,” ujarnya.(dit)








Posting Komentar