![]() | ||||
| Khodijah terbaring di RSU Proklamasi akibat ditabrak sepeda motor yang dikemudikan pelajar |
KEPUTUSAN yang salah jika orang tua memberikan kepercayaan kepada anak dibawah usia 17 tahun untuk mengendari sepeda motor. Demikian dikatakan Kanit Laka Lantas Polres Karawang, Iptu Heri Nur Cahyo.
Rabu (8/10), sebuah sepeda motor yang dikemudian pelajar SMK Lentera Bangsa Rengasdengklok, dalam kecepatan tinggi menabrak Khodijah, nenek berusia 53 ketika berjalan di bahu jalan.
Khodijah (53) warga Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok kini mendapat perawatan intensif di RSU Proklamasi Rengasdengklok, akibat luka kepala yang di deritanya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Proklamasi Rengasdengklok, tepat di Depan Kantor Kepala Desa Kalangsari, Kecamatan rengasdengklok, Rabu (8/10), sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut saksi mata, Arif (37) mengatakan, peristiwa tersebut berawal korban sedang berjalan di tepi jalan sehabis berbelanja ke sebuah warung. Tiba-tiba sepedah motor berkecepatan tinggi menabraknya, hingga Khodijah terpental beberapa meter. Sepeda motor tersebut dikendarai oleh pelajar yang berboncengan dengan pelajar lainnya.
Melihat kejadian tersebut sejumlah warga membawa korban ke RSU Proklamasi. Semetara kedua pelajar di tahan warga hingga kemudian diserahkan kepada Kepolisian Sektor Rengasdengklok.
“Yang saya ketahui, nenek Khodijah baru berbelanja di sebuah warung di pinggir jalan dan berjalan hendak menuju rumahnya. Tetapi tiba-tiba datang sebuah sepeda motor dari arah Rengasdengklok menabrak nenek tersebut hingga terpental sekitar 10 meter dari lokasi kejadian,” tuturnya.
Sementara pihak Kepolisian Sektor Rengasdengklok yang langsung turun ke lokasi kejadian langsung melakukan oleh TKP. Kedua pelajar diamankan pihak kepolisian untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
10 Bulan 19 Kasus
Angka kecelakaan pengendara sepeda motor yang melibatkan anak usia dibawah umur yang terjadi di Karawang terbilang cukup tinggi. Dalam sepuluh bulan terakhir di tahun 2014, dari total 534 kasus kecelakaan sepeda motor, ditetapkan 19 pelaku kecelakaan masih tergolong di bawah umur.
Dari data yang dihimpun Unit Laka Lantas Polres Karawang, pelaku kecelakaan dibawah umur tersebut melibatkan anak usia 10 - 15 tahun. Kanit Laka Lantas Polres Karawang, Iptu Heri Nur Cahyo mengatakan, kasus kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah umur terjadi dua hari yang lalu.
Seorang pengendara sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor, yang ditunggangi oleh Cucu (15) gadis asal Dusun Krajan, Desa Pasirukem, Cilamaya Kulon, menabrak seorang pejalan kaki bernama Fahril Bin Tasim (9), warga Dusun Kosambi Lempeng, Desa Sukatani , Cilamaya Wetan, Senin (7/10) sekitar jam 12.30 siang.
“Korban Sempat dirawat di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya setelah ditabrak sepeda motor tersangka , saat tengah berjalan kaki di jalan Kosambi Lempeng,” ujar Iptu Heri kepada Spirit Karawang, Rabu (8/10), di Mapolres Karawang.
Melihat hal itu, Kanit Heri mengaku merasa prihatin dengan tingginya kasus kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah umur. Pasalnya, di usia belia, seharusnya pihak orang tua harus lebih tegas dalam memberikan ijin anaknya untuk berkendara sepeda motor di jalanan.
“Saya harap orang tua jangan gegabah memberikan ijin anaknya yang masih di bawah umur untuk berkendara sepeda motor sendiri di jalan raya,” imbaunya.
Dikatakan Heri, secara aturan pengendara motor belum cukup umur sangat dilarang keras berkeliaran di jalan raya. Selain dapat membahayakan nyawanya sendiri, perilaku tersebut juga dapat mengancam jiwa orang lain. “Mari kita sama-sama menjaga anak-anak kita dengan sebaik mungkin, sebelum hal yang buruk terjadi,” serunya. (yan/dit)








Posting Komentar