Tidak terima anaknya dicabuli, seorang pedagang pecel lele asal Cikampek dilaporkan polisi dengan tuduhan tindak pencabulan anak di bawah umur. Tersangka AP alias KL (19), warga Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, terpaksa menjalani masa penahanan di sel tahanan Mapolres Karawang karena membawa kabur dan mencabuli gadis ABG berusia 15 tahun, warga Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek. Korban sebut saja bernama Bunga (bukan nama sebenarnya).
Kanit V PPA Polres Karawang, Aiptu Asep Dany menuturkan, korban Bunga, awalnya berpacaran dengan tersangka dan sempat mengaku telah menikah siri. Bunga kemudian dibawa pelaku ke rumah kerabatnya di daerah Bekasi.
“Selama di Bekasi, kedua pasangan ABG ini dengan leluasa melakukan tindak persetubuhan layaknya suami istri berulang kali. Saudaranya percaya dengan muslihat si pelaku yang mengaku sudah menikah siri dengan korban,” ujar dia.
Disebutkan, setelah sebulan tinggal di Bekasi , tersangka AP kemudian mengantar pulang korban ke kampung halamannya di Indramayu. Hubungan yang disangka keduanya berjalan mulus itu, tiba-tiba terganggu setelah Bunga kepergok dibonceng oleh pria lain dan membuat tersangka cemburu.
“Melihat hal itu keduanya bertengkar , dan tersangka yang emosi menampar korban,” kata dia
.
Ternyata, akibat tamparan yang dilakukan tersangka itu, korban merasa terhina dan melaporkan apa yang telah dialaminya selama ini. Tak hanya itu, korban yang kadung kesal secara terbuka membeberkan tindak persetubuhan yang kerap mereka lakukan, selama menjalin hubungan asmara sejak Februari 2014 lalu.
Ternyata, akibat tamparan yang dilakukan tersangka itu, korban merasa terhina dan melaporkan apa yang telah dialaminya selama ini. Tak hanya itu, korban yang kadung kesal secara terbuka membeberkan tindak persetubuhan yang kerap mereka lakukan, selama menjalin hubungan asmara sejak Februari 2014 lalu.
Bahkan, karena merasa anaknya telah dibawa kabur selama sebulan tanpa ijin, orangtua korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka yang mengakui segala perbuatannya selama berpacaran.
”Korban juga menceritakan ia telah melakukan hubungan badan dengan tersangka,” imbuhnya. Mekipun berdalih atas dasar suka sama suka, tersangka tetap dijerat dengan pasal berlapis karena membawa kabur dan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang Persetubuhan dengan anak dibawah umur, dan pasal 332 tentang memabwa kabur anak dibawah umur. “Ancaman hukuman 15 dan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dit)







Posting Komentar