Mencari Kejelasan soal Pelaksanaan Pilkades


KETUA Apdesi Karawang, Asep Komara beserta beberapa pengurusnya 
saat bertemu dengan Kepala BPMPD Akhmad Hidayat.
Apdesi Karawang Datangi BPMPD

KARAWANG, Spirit
Adanya polemik terkait waktu penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Karawang antara pihak eksekutif dengan legislatif, membuat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang gusar. Dengan maksud mem
Ketua Apdesi Karawang, Asep Komara, mengatakan, kedatangannya ke BPMPD untuk meminta penjelasan tentang kepastian pelaksanaan pilkades di bulan Januari 2015. Selain itu, pihaknya juga ingin mempertanyakan aturan-aturan pilkades, salah satunya adalah persyaratan minimal pendidikan calon kades.
“Dengan adanya kesimpangsiuran mengenai pelaksanaan pilkades, kami bermaksud meminta kejelasan agar masyarakat pun juga tahu. Termasuk syarat minimal pendidikan calon kades,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPMPD Karawang, Akhmad Hidayat yang menerima Apdesi, menyatakan belum mengetahui secara pasti tentang pelaksanaan pilkades. Pihaknya mengaku menginginkan pilkades dapat terlaksana dalam waktu dekat.
“Secara pribadi, saya menginginkan hal ini cepat dilaksanakan, namun kita masih menunggu perda (peraturan daerah) dan perbup (peraturan bupati) yang nanti akan kita jadikan sebagai acuan,” katanya.
 Dijelaskan dia, aturan-aturan pilkades nantinya akan dituangkan dalam perda dan perbub, yang sementara waktu ini rancangan peraturan daerah-nya (raperda-nya) baru akan dibahas oleh Pansus Ranperda DPRD Karawang. Sedangkan untuk untuk draft perbup diakuinya, saat ini dirinya sudah mengajukan ke bagian hukum Setda Karawang.
“Jadi kita langsung ajukan dua, jangan sampai perdanya sudah di buat, perbupnya belum. Nanti waktunya lama lagi, sehingga kita perlu kerja cepat,” ujarnya.
Untuk syarat minimal pendidikan kades, menurut Akhmad Hidayat, saat ini  masih menunggu tentang kabar dari pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direncanakan  pada  Kamis (9/10) ini pihaknya akan melakukan koordinasi langsung. “Kita hanya mau menerima pernyataan tertulis saja dari Mendagri, kita tentunya tidak mau secara lisan,” ujarnya.
Sebagaimana sebelumnya diberitakan, waktu pelaksanaan pilkades masih menjadi perbincangan yang simpang siur. Dari kalangan eksekutif, Sekda Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna menyatakan secara pasti akan dilaksanakan pada Januari 2015. Sementara, dari kalangan legislatif menyatakan pesimis pilkades bisa terselenggara pada  Januari 2015. Pasalnya, terkait dengan proses pembahasan RAPBD sampai dengan penetapan dan pencairannya, seringkali tiap tahun berjalan lebih dari bulan Januari.
Sedangkan untuk persyaratan pendidikan minimal calon kades, sebagai UU No 6 Tahun 2014 dan turunannya dalam PP No 43 Tahun 2014 masih penafsiran dan penjelasan. Dalam Pasal 33 UU No 6 Tahun 2014, disebutkan syarat pendidikan calon kades serendah-rendahnya tamat sekolah menengah pertama atau sederajat. Sementara PP No. 43 Tahun 2014 sebagai turunan dari Undang-undang No 6 tahun 2014 tersebut, tidak secara eksplisit dijelaskan ijazah pendidikan formal.
Padahal, menurut informasi yang beredar, mayoritas bakal calon yang hendak maju dalam pilkades tersebut didominasi oleh lulusan sekolah paket B atau paket C. Mereka khawatir, dengan tanpa adanya kejelasan dan tafsir tunggal terhadap aturan tersebut, sekolah paket tidak dikategorikan sebagai sekolah formal. (top)


inta penjelasan berbagai hal tersebut, Apdesi akhirnya mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Rabu (8/10). 
Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger