Lagi, Pilkades Tak Jelas

Pembahasan Ranperda Desa pun Tersendat-sendat

KARAWANG, Spirit
Ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bagian Hukum Pemda Karawang dalam  heuring (dengar pendapat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa di DPRD Karawang tersendat-sendat. Pertanyaan krusial yang disampaikan dewan banyak tidak terjawab, karena hanya dihadiri Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).   

 “Saya sesalkan mengapa hanya dari Assda I dan BPMPD saja yang datang. Kalau Sekda tadi sudah izin, tapi seharusnya Bagian Hukum bisa hadir. Ini produk pertama ranperda periode DPRD yang baru, harusnya bisa menghasilkan produk hukum yang baik,” ungkap anggota pansus yang juga Ketua Fraksi PBN, Nurlalela Syarifin, Senin (20/10).

Rapat dengar pendapat tersebut, berdasarkan pantauan Spirit Karawang, memang materi  pembahasannya terbilang sangat penting. Mengingat selama ini sudah sering terjadi polemik terkait penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak bagi 177 desa di tahun 2015.

Polemik tersebut antara lain berkaitan dengan waktu penyelenggaraan, usia calon kades, pungutan iuran untuk pembiayaan operasional pilkades oleh panitia kepada calon kepala desa (kades) maupun terkait syarat minimal pendidikan calon kades.

Terkait dengan waktu penyelenggraan, di antara pihak eksekutif maupun anggota pansus, secara mayoritas mengesankan pesimisme dilakukan pada akhir bulan Januari 2015. Hal tersebut didasari oleh kebiasan penetapan APBD yang minimal bisa terlaksana pada tanggal 15 Januari. Sehingga untuk dapat muncul menjadi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), sangat tidak mungkin pada akhir bulan.

“Dengan kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, jadi kemungkinan besar pilkades tidak bisa dilaksanakan di akhir bulan Januari, ya,” tanya Ketua Pansus Ranperda Desa, Teddy Luthfiana yang disambut anggukan dari pihak eksekutif.

Usulan yang sempat muncul juga dalam rapat tersebut, dilontarkan oleh Ahmad Rivai terkait dengan syarat pendidikan minimal calon kades. Dirinya menyatakan, dengan semakin tingginya tingkat pendidikan masyarakat di pedesaan, tentunya syarat pendidikan calon kades dinaikkan satu tingkat. Di samping itu,  syarat tersebut juga akan mampu memotivasi masyarakat agar jenjang pendidikan masyarakat lebih tinggi.

“Kalau sekarang perangkat desa dipersyaratkan pendidikan minimal SMA, masak kepala desanya cuma SMP. Belum lagi masyarakat di pedesaan sekarang sudah banyak yang sampi SMA bahkan lulusan perguruan tinggi, masak kadesnya lulusan SMP,” usul politisi Partai Demokrat Karawang.

Hal lain yang sempat muncul juga yakni berkaitan dengan usia calon kepala desa. Dalam hal ini, usia yang akan dipersyartakan hanyalah usia minimal calon kades, yakni usia 25 tahun. Untuk batas maskimal usia, tidak menjadi persoalan. Hal tersebut, salah satunya mengacu dengan keberadaan Muh. Jusuf Kalla yang saat ini dilantik menjadi Wakil Presiden 2015-2019, dalam usia 72 tahun.

Di antara anggota pansus, tidak mempersoalkan produktivitas kinerja dengan usia, pasalnya seluruh warga negara pun berhak untuk memilih dan dipilih.

Rapat dengar pendapat kali pertama dari rencana tiga kali pertemuan tersebut, belum sepenuhnya memyimpulkan dan membuat keputusan. Dalam rapat tersebut, pihak legislatif Pansus Ranperda hampir seluruhnya hadir. Sedangkan dari pihak eksekutif, dihadiri oleh Asisiten I Bidang Pemerintahan Endang Somantri, Kepala BPMPD Ahmad Hidayat dan jajarannya, dan terakhir dari Kabid Anggaran DPPKAD, Wahidin dan salah satu kepala seksinya yang terlambat datang dalam rapat,  dengan alasan bersamaan dengan acara di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. (top)
Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger