KARAWANG, Spirit
Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, perlu melengkapi syarat minimal pelayanan tera agar kewenangan kegiatan tera dialihkan dari Pemprov Jawa Barat ke pemerintah kabupaten.
Kepala Balai Kemetrologian Karawang Rachmatul Arief, Senin (20/10) mengatakan, syarat minimal pelayanan tera alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib dipenuhi jika Disperindagtamben Karawang menginginkan pelimpahan kewenangan tera. Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/10/2009.
Ia mengatakan, pada tahun 2013 sempat menerima surat Disperindagtamben Karawang tentang permohonan pengajuan pelimpahan kewenangan kegiatan tera. Setelah mendapatkan surat tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan.
"Tetapi saat itu Disperindagtamben Karawang belum memenuhi syarat minimal pelayanan tera alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya seperti yang tertuang dalam ketentuan Permendag itu," katanya.
Atas hal tersebut, Balai Kemetrologian Karawang yang merupakan salah satu UPTD atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindusrian dan Perdagangan Provinsi Jabar tidak langsung memenuhi surat pengajuan yang telah disampaikan Disperindagtamben Karawang.
Arief menyatakan, tidak pernah menghalang-halangi upaya Disperindagtamben Karawang yang menginginkan kewenangan kegiatan tera alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dialihkan dari provinsi ke kabupaten.
"Kami justru bersedia membimbing. Jadi untuk sekarang ini, lebih baik Disperindagtamben Karawang memenuhi dan memperbaiki atau melengkapi syarat minimal pelayanan tera agar kewenangan kegiatan tera dapat segera dialihkan ke kabupaten," katanya.
Sementara itu, Kepala Disperindagtamben Karawang Hanafi sebelumnya mengungkapkan, hingga kini masih menunggu pengalihan kewenangan kegiatan tera dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke pemerintah kabupaten.
"Segala sesuatunya sudah dipersiapkan, mulai dari gedung, peralatan, sumber daya manusia, dan lain-lain. Saat ini kita sudah sangat siap menerima pengalihan kewenangan tera ulang itu. Kami juga sedang membangun gedung laboratorium dan ruang tera," katanya.
Menurut dia, pengajuan pengalihan kewenangan kegiatan tera tersebut sudah disampaikan ke Pemprov Jabar. Sambil menunggu jawaban pemprov, dilakukan pematangan persiapan. Pihaknya juga kini sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Karawang.
Menurut dia, saat ini kegiatan tera ulang di wilayah Karawang masih menjadi wewenang Balai Kemetrologian Karawang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindusrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
Akibat masih wewenang Balai Kemetrologian Karawang Pemprov Jabar yang bertanggung jawab melakukan kegiatan tera ulang di Kota/Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang, maka realisasi kegiatan tera ulang minim.
Khusus di Karawang, Balai Kemetrologian Karawang Pemprov Jabar hanya melakukan kegiatan tera ulang selama 76 hari selama setahun.
"Jika wewenang tera ulang dialihkan ke Pemkab Karawang, maka akan optimal kegiatan tera ulang itu. Jadi kami menginginkan agar Pemprov Jabar melimpahkan wewenang tera ulang ke Pemkab Karawang," katanya.








Posting Komentar