KARAWANG, Spirit
Terkait penyalahgunaan fasilitas Puskesmas Nagasari Kecamatan Karawang Barat yang dilakukan Kepala Puskesmas Nagasari, Drg Endah Purwanti, MKM., Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang memberikan sanksi teguran kepadanya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dr Asep Hidayat Lukman, Jumat (10/10).
Dijelaskan Asep, diberikannya sanksi teguran kepada Kepala Puskesmas Nagasari, drg. Endah Purwanti, karena dia telah menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan dia dan kelompoknya, yakni dengan melakukan praktik pelayanan gigi dan mulut menggunakan alat electric scaler yang dibelinya secara swadaya bersama pengelola di Puskesmas Nagasari.
Diakui Asep, alat electric scaler yang digunakan untuk membersihkan karang gigi secara elektrik merupakan bukan peralatan kedokteran yang disubsidi oleh pemerintah, baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sehingga seluruh puskesmas di Kabupaten Karawang belum memilikinya.
“Niat Endah baik ingin membantu masyarakat dengan harga cukup terjangkau, tetapi sayangnya dia menggunakan fasilitas puskesmas,” ucap Asep.
Oleh sebab itu, kata Asep, setelah dimusyawarahkan dengan pejabat Dinas Kesehatan lainnya, diputuskan Endah cukup diberikan sanksi teguran karena masuk kategori pelanggaran ringan. Selain itu, electric scaler tidak boleh lagi digunakan di Puskesmas Nagasari.
Sebelumnya diberitakan, dr. Maria yang betugas di bagian poli gigi dan mulut di Puskesmas Nagasari memungut biaya pengobatan kepada pasien bernama Eva sebesar Rp 150 ribu. Menurut Kepala Puskesmas Nagasari drg Endah Purwanti, ditariknya biaya sebesar itu dari pasien karena alat yang digunakan untuk membersihkan karang gigi pasien bukan barang bantuan dari pemerintah, tetapi dibeli secara swadaya oleh pengelola Puskesmas Nagasari.
Diakui Endah, sebelum dilakukan pembersihan karang gigi, dokter gigi yang bersangkutan sudah menjelaskan terlebih dahulu jika akan menggunakan electric scaler dan akan dibebankan biaya. Biaya yang didapatkan dari pasien, kata Endah, akan digunakan kembali untuk perawatan aat tersebut dan alat-alat poli gigi lainnya.
“Jadi tidak ada paksaan kepada pasien apakah dia mau menggunakan electric scaler atau tidak,” ujar Endah.(tif).
Posting Komentar