BANDUNG, Spirit
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perumka (kini PT KAI), Soemino Eko Saputro, didakwa pasal berlapis di Pengadilan Tipikor Jawa Barat di Bandung, Jumat (10/10). Saat menjabat orang nomor satu dfi Perumka 1995, Soemino diduga secara sengaja telah menjual ast Perumka seluar 71.580 meterpersegi di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Djoko Indiarto, SH, jaksa penuntut umum dari Kejari Karawang terdiri atas Sulvia Trihapsari, SH, Ziko Ekstrada, SH, Herry Baskoro, SH, dan Andry Sudarmadji, SH, mendakwa terdakwa dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut tim jaksa, aksi terdakwa bermula tahun 1991 yaitu PT. Mitra Setia Eka Perwira mengajukan permohonan untuk membeli atau tukar guling tanah Perumka eks sepur simpang Klari-Citarum di Jalan Bobojong, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembangunan industri tekstil.
Tidak sesuai
Penjualan aset itu, kata tim jaksa, tidak sesuai dengan surat permohonan yang dilayangkan saat permohonan izin penjualan aset Perumka itu, untuk industri. Saat proses pembelian, PT Mitra Setia Eka Prawira mengaku kepada warga bahwa area tersebut akan digunakan untuk keperluan tempat tinggal, sehingga harga jual beli berada di bawah standar.
Terdakwa Soemino menyetujui penaksiran harga senilai Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per meterpersegi. Berdasarkan taksiran harga tersebut, PT Mitra Setia setuju untuk membayar Rp 483 juta kepada Perumka.
Belakangan diketahui harga tanah tersebut termasuk zona industri dan sesuai keterangan warga harga pasaran umum tanah di lokasi tersebut Rp 40.000-Rp 50.000 per meterpersegi.
Akibat perbuatan terdakwa, Perumka dirugikan ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, tim jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 1 ayat (1) sub a Undang-undang No. 3 tahun 1971 jo pasal 43 A Undang-undang Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair pasal 1 (ayat(1) sub b UU No. 3 tahun 1971 jo pasal 43 A UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUPidana.
Salah seorang JPU, Ziko Ekstrada, mengatakan, perkara korupsi tersebut merupakan limpahan perkara dari Kejaksaan Agung. Kejari Karawang saat itu disertakan dalam kasusnya karena lokasinya ada di wilayah hukum Karawang.
"Proses pemeriksaan hingga pelimpahan perkara sampai sidang kami dilibatkan, sehingga tahu persis kejadiannya," kata Ziko kepada Spirit Karawang, Jumat (10/10)
Ziko juga mengungkapkan, selain menjerat mantan Dirut Perumka, Soemino ada juga terdakwa lainnya yaitu Rusli Wahyudi selaku Komisaris PT. Mitra Setia yang membeli lahan milik Perumka. "Sidangnya sudah dimulai. Saat ini kami sedang mempersiapkan saksi-saksi untuk melakukan pembuktian," katanya. (dit)
Posting Komentar