Menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang mendorong Pemkab Karawang untuk segera menyikapi. Pasalnya, dengan berlangsungnya MEA, persaingan tingkat usaha perekonomian berada dalam level regional.
Salah satu dorongan yang dilakukan Kadin Karawang adalah adanya kemiteraan perusahaan besar kepada pelaku usaha KUMKM. Dengan demikian, dalam pola kemiteraan tersebut dibutuhkan adanya regulasi daerah untuk menghindari terjadinya praktik monopoli.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Kadin Karawang, H. Nizar Sungkar di Karawang, beberapa waktu lalu.
“Penerbitan regulasi daerah sangat diperlukan sebagai turunan dari adanua UU No. 5 tahun 1999 tentang Antimonopoli dan UU No. 8 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” tutur Nizar.
Pemusatan kekuatan
Praktik monopoli, menurut Nizar, merupakan bentuk pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu. Dengan demikian, menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
”Dibutuhkan perhatian dan tindakan pemerintah untuk melakukan perlindungan usaha,” katanya.
Perlindungan usaha tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk memotivasi dan menumbuh-kembangkan potensi ekonomi masyarakat lain. Pelaksanaan kemiteraan tersebut harus diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga independen tertentu.
“Pelaksanaan kemiteraan harus diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya monopoli,” ungkapnya.
Menurut Nizar, salah satu bentuk perlindungan dan kepedulian terhadap keberlangsungan pelaku usaha KUMKM bisa ditempuh dengan cara menjalin kemiteraan. Hal itu berdasarkan pasal 25 ayat 1 UU No. 20/2008, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
Sebagaimana yang telah dilakukan pemerintah pusat, Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang dibentuk sesuai amanat UU diharapkan dapat menjamin terciptanya peluang pasar yang dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat luas.
Ia menuturkan, Kadin Karawang sebetulnya telah menyampaiukan rancangan peraturan daerah kepada DPRD Karawang periode 2009-2014. Namun, sebelum hal tersebut bisa terselesaikan, anggota DPRD sudah berganti. Dengan demikian, diharapkan DPRD hasil Pemilu 2014 dapat melanjutkan untuk bisa menetapkan rancangan tersebut menjadi perda.
Menurut Nizar, dengan adanya penerbitan regulasi baik perlindungan UMKM, Antimonopoli dan ketenagakerjaan, persaingan usaha dan lapangan pekerjaan akan lebih sehat dan kompetitif. Selain itu, konsumen tidak akan lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker. “Hal ini perlu menjadi perhatian serius untuk dapat dibuatkan perda. (top)
Posting Komentar