KARAWANG, Spirit
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Agus Supriatman, membantah tudingan aktifis lembaga swadaya masyarakat terkait jual beli kursi jabatan kepala sekolah. Bahkan Agus mengklaim, proses pengangkatan kepala sekolah tahun ini dianggap lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Pasalnya, kata Agus, pengangkatan calon kepala sekolah yang diproyeksikan untuk dua tahun ke depan melalui berbagai tahapan, diantaranya melalui seleksi administrasi, kemudian seleksi akademis bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Bandung, dan untuk bisa mengikuti pelantikan sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah.
“Untuk mendapatkan sertifikat tersebut harus melalui proses diklat yang diadakan LPMP dan hal itu bukan lagi wewenang Disdikpora,” tegasnya. Terkait masalah calon kepala sekolah dimintai dana sekitar Rp 12 juta sebelum mengikuti diklat LPMP, Agus mengatakan, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan calon kepala sekolah selama mengikuti proses diklat LPMP Bandung. Dana tersebut dipergunakan untuk sewa akomodasi penginapan di hotel, pakaian, makan selama tiga bulan dan kegiatan in service dan on service selama mengikuti diklat tersebut.
“Dana itu semua digunakan dan dipertanggungjawabkan oleh LPMP, dan Disdikpora Kabupaten Karawang tidak menerima seperak pun dana tersebut,” kilahnya.
Justru, lanjut Agus, dilibatkannya LPMP Bandung dalam penyaringan calon kepala sekolah diharapkan melalui proses yang obyektif dan transparan, serta mampu menghasilkan calon kepala sekola yang berkualitas. Bahkan, saat proses diklat itu mau dimulai, Agus nyatakan di depan anggota LPMP dan peserta calon kepala sekolah bahwa tidak ada calon kepala sekolah titipan dari siapa pun.
“Itu semua sudah nyata saya lakukan, dan kalau ada yang tidak sesuai dengan pernyataan seperti itu laporkan kepada saya dan saya akan pecat oknum tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya Sekjen LSM Kompak, Pancajihadi Alpanji menuding telah terjadi jual beli kursi jabatan kepala sekolah di Disdikpora Karawang. “Sulit membuktikan adanya praktik jual-beli jabatan kepala sekolah. Pasalnya, dalam beroperasi para oknum pejabat Disdikpora melakukan operasi senyap alias diam-diam dan tidak melibatkan bukti tertulis semacam kwitansi. (tif)
Posting Komentar