KOTABARU, Spirit
Anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) 5, saat reses dihujani berbagai pertanyaan dan usulan warga Kecamatan Banyusari, Karawang. Bertempat di aula kecamatan, pertanyaan yang cukup penting yakni tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang regulasinya belum kelar.
Sebagaimana ditanyakan Rudi Susanto, warga setempat, bagaimana pilkades bisa berjalan jika dasar hukum pilkades belum ada. Apalagi jadwal pilkades sudah semakin dekat namun hingga sekarang regulasinya masih belum jelas. Padahal itu sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama soal kriteria calon kepala desa.
“Kami mempertanyakan apakah PP nomor 43 itu berlaku untuk tahun 2015, karena balon-balon kades banyak yang ijazahnya menggunakan paket B. Kemudian persoalan adanya batasan untuk jumlah calon kades, serta berapakah anggaran pilkades yang disiapkan oleh pemda,” ungkap Rudi Susanto, yang disampaikan kepada 7 anggota DPRD Karawang, Selasa (14/10).
Rudi juga juga meminta agar anggota DPRD Karawang yang berangkat dari Dapil 5 memerhatikan daerah-daerah yang tertinggal terutama dalam pembangunan fisik. Di dapil 5, Kecamatan Banyusari merupakan kecamatan yang cukup tertinggal.
Hal senada disampaikan Kades Cikampek Utara, Umar. Dia mempertanyakan untuk di perumahan-perumahan sulit mendapatkan pembangunan fisik jalan dan tidak sebanding dengan PBB yang dibayarkan.
“Kondisi jalan di perumahan-perumahan memprihatinkan. Tapi kami kesulitan untuk bisa membantu warga perum untuk memperbaiki jalan,” ujar Umar.
Menanggapi pertanyaan pilkades, H Dedi Junaedi dari Komisi A DPRD Karawang, mengatakan, saat ini sudah membentuk Pansus Perda Desa. Bahkan Komisi A sudah melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri terkait perda pilkades tersebut.
“Berdasarkan informasi yang saya dapat, kayaknya 80 persen balon kepala desa menggunakan paket B, dan menurut kemendagri itu bisa, karena yang namanya ijazah semuanya formal dikeluarkan pemerintah. Yang informalnya adalah belajarnya,” ujar anggota dewan yang kerap disapa Bhedoy ini.
Cair Maret
Menyangkut anggaran pilkades, menurut Dedi, pencairannya kemungkinan di bulan Maret. Namun bisa saja pemerintah menggunakan dana talangan untuk menyelenggarakan pilkades tersebut, karena anggarannya sudah di plot di APBD 2015.
“Yang jelas semuanya harus berjalan sesuai dengan payung hukum yang ada. Kemudian berkaitan dengan pembatasan jumlah calon kades, karena aturannya begitu maka nanti akan diatur mekanisme verifikasi balon atau calon kades. Tentu bukan oleh panitia, melainkan oleh BPMPD (badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa) sebagai leading sektornya,” katanya.
Anggota dewan lainnya H Danu Hamidi, menambahkan, berkaitan dengan pembangunan fisik akan menjadi catatan DPRD. Pihaknya akan melakukan pengontrolan ke lapangan mana yang lebih prioritas untuk dibangun, apakah jalan misalnya.
Tentang tidak adanya pembangunan jalan di perumahah, menurut Dedi Junaedi, karena mayoritas perumahan di Karawang itu tidak segera diserahterimakan ke pemda, karena developer tidak membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas husus (fasus)
“Karenanya kami juga dikomisi A akan membuat perda inisiatif, yaitu perda perumahan dan properti. Ini supaya menjadi payung hukum untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah terkait fisik,” ujar Dedi. (gus)








Posting Komentar