KARAWANG, Spirit
Polsek Karawang Kota mengungkap kasus pembunuhan Amirudin bin Usman (19), warga RT 02/01 Dusun Pedes I, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Rabu (29/10). Korban sehari sebelumnya ditemukan tewas dengan luka gorok pada lehernya di semak-semak pinggir rel kereta api (KA), Kampung Benteng, Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat.
Dua tersangka pelaku pembunuhan berinisial AH alias Pitak (18), seorang pelajar, dan IM alias Her (17), seorang buruh bangunan. Kedua tersangka tercatat sebagai warga Dusun Pedes I, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes dan merupakan rekan satu geng korban.
Kapolres Karawang, AKBP Daddy Hartadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap Satreskrim Polsek Karawang Kota dalam waktu kurang dari 12 jam sejak korban ditemukan. Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi pihak keluarga korban.
Menurut pihak keluarga, korban sempat pergi bersama kedua tersangka berkendara sepeda motor milik korban, Senin (27/10).
Sebelum dibunuh, kata AKBP Daddy, korban sempat diajak berkendara motor ke arah Rengasdengklok, dan akhirnya dibunuh dan ditemukan tergolek di semak-semak pinggir rel KA, di Kampung Benteng, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Selasa (28/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
”Korban dibunuh dengan cara digorok oleh tersangka IM menggunakan sebilah pisau dapur yang sudah disiapkannya. Sementara tersangka AH mengikat dan memegang kepala korban saja,” ungkapnya.
Pada waktu yang sama, Kapolsek Karawang Kota, Kompol Soekirno, menjelaskan, penangkapan dilakukan di bawah komandonya langsung.
Sejak ditemukan jenazah korban di Tanjungmekar, hasil olah TKP tim identifikasi kriminal, Selasa (28/10) sekitar pukul 13.00 WIB, menuut dia, pihaknya sudah mendapatkan titik terang tentang identitas korban yang tidak diketahui identitasnya.
“Dari hasil olah TKP anggota saya di lapangan, identitas korban dan pelaku langsung kami kantongi. Malam itu juga langsung kami lakukan pengejaran terhadap kedua tersangka,” katanya.
Kurang dari 12 jam
Ia menuturkan, satu tersangka bernama IM ditangkap anggota Reserse Polsek Karawang Kota saat berada di rumahnya di Pedes, Selasa (28/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara tersangka AH ditangkap di kawasan Suryacipta saat tengah berada di kamp pekerja konstruksi tempatnya bekerja, satu jam kemudian.
”Alhamdulillah, berkat doa masyarakat, dan kerja keras anggota, akhirnya kasus ini terungkap kurang dari 12 jam,” kata Kapolsek.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban yang sempat dibawa kabur dan dijual kepada penadah. Barang bukti lain, berupa pakaian korban, sebilah pisau yang digunakan tersangka menghabisi nyawa korban.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 jo 338 UU KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup. (dit)
Posting Komentar