Beli Ganja Rp 200 Ribu, Dua Pemuda Ditangkap

Karawang, Spirit
Satnarkoba Polres Karawang berhasil membekuk tiga orang pengedar narkotika jenis ganja.  Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 gram ganja yang dibagi dalam dua paket berbeda.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP  Senen Ali menuturkan,  dua pelaku ditangkap di tengah perjalanan saat keduanya hendak  bertransaksi di jalan Raya Gambongan, Kecamatan Banyusari, Senin (6/10) pukul 18.30 WIB. 

Dua tersangka yang ditangkap diketahui berinisial AG (20), warga Dusun Bungur Gede RT 01/05, Desa Sukaharja, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.  Tersangka lainnya berinisial SA (23), warga Dusun Krajan RT 07/12, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan.  “Keduanya disergap saat berkendara sepeda motor, setelah petugas kami membuntuti mereka,” tuturnya, Senin,(13/10) di ruang kerjanya.

Saat digeledah, dari dalam saku tersangka polisi mendapati dua paket ganja yang masing-masing dibungkus oleh kertas koran dan kertas putih. Satu paket kecil berisi 2 gram ganja, dan  satu lagi berisi 20 gram ganja. “Keduanya memang sudah menjadi Target operasi anggota kami terkait peredaran dan penjualan ganja,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyidikan, tersangka AG mengaku membeli ganja dari tersangka AS. Kemudian, tersangka AS mengaku membeli dari seorang berinisial RY, asal Cilamaya. “RY, baru ditangkap keesokan harinya saat berada di rumahnya,” papar Kasat Ali.

Sementara, satu tersangka lain berinisial DD, asal Cilamaya Wetan, yang merupakan jaringan peredaran narkotika jenis ganja itu belum diketahui keberadaanya dan dinyatakan buron. “DD masuk DPO anggota kami, dan masih dalam tahap pengejaran,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, satu paket kecil ganja dibelinya dengan harga Rp 50 ribu, dan  paket 20 gram dibelinya dengan harga Rp 200 ribu. Biasanya, ganja tersebut akan dipecah kembali menjadi ukuran kecil ataupun dijual dalam bentuk lintingan.

Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang dan dijerat dengan pasal114 ayat 2 JO 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “ Ancaman hukuman  maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(dit)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger