KARAWANG, Spirit
Aktivis LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Alpanji, menantang balik ancaman advokat senior, H. Abdul Karim, MH., yang akan mempolisikannya terkait pernyataannya yang menuding Forum Komite Sekolah SMP se-Kabupaten Karawang dan PGRI cabang Karawang sebagai bagian dari mafia pendidikan di Kabupaten Karawang.
Menurut Panji, ancaman Ketua Forum Komite H.Abdul Karim.SH.MH. yang akan mempolisikannya merupakan tanda kepanikan dan keterpojokan para stakeholder dunia pendidikan karawang terlibat dalam jaringan mafia pendidikan. Ancaman itu tidak membuat Panji sedikitpun merasa gentar, dan dia memahami jika hal tersebut sudah merupakan resiko dalam perjuangan membongkar mafia pendidikan.
“Saya sudah memahami resiko-resiko suatu pekerjaan. Apalagi menegakan kebenaran. Jika pada zaman penjajahan taruhannya nyawa melawan penjajah, kalau sekarang melawan bangsa sendiri,” tegas Panji.
Dijelaskan Panji, jika ada yang mengkritisi, apalagi menuduh lembaga tersebut bagian dari mafia pendidikan, maka seharusnya mereka mampu membuktikan jika lembaga tersebut bukan bagian dari mafia pendidikan.
Diakui Panji, selama ini ia belum pernah mendengar adanya perlawanan atau sikap, baik itu secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan Abdul Karim dalam upaya menentang adanya titipan siswa dalam PPDB online 2014, penjualan LKS atau buku teks pelajaran yang dilakukan oknum kepala sekolah dan oknum guru, SMAN 6 Karawang yang dianggap siluman karena tidak memiliki izin legalitas dan penambahan satu rombel di SMPN 5 Karawang yang jelas melanggar aturan PPDB online.
“Mustahil mereka tidak mengetahui permasalahan tersebut, padahal itu ranahnya mereka. Apalagi soal buku yang memberatkan orang tua siswa, seharusnya Abdul Karim paling depan menentang, karena dia secara kelembagaan merupakan pengejawantahan orang tua siswa dan masyarakat di dunia pendidikan,” imbuhnya.
Selain itu, Panji juga mempertanyakan kinerja Abdul Karim saat menjadi advokasi Tim Pembela guru di PGRI yang tidak menghasilkan manfaat, sementara banyak kasus guru-guru honorer yang dipecat oleh penyelenggara pendidikan secara sepihak.
Panji pun menguraikan sedikit permasalahan yang terjadi sekitar tahun 2007 lalu saat terjadinya kasus pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa ke para kepala sekolah dan kabid SMP saat itu, yakni Agus Supriatman. Alih-alih bukannya mendukung para kepsek dan Agus, Abdul Karim justru membela oknum Jaksa tersebut.
“Mudah-mudahan mereka secara gentle mengakui kekhilafan sebagai mafia dan bergandengan tangan membasmi para mafia pendidikan yang masih bergentayangan di dunia pendidikan Karawang,” harapnya.
Sebelumnya, advokat senior sekaligus tokoh pendidikan di Kabupaten Karawang, H. Abdul Karim, SH., MH., mengancam akan mempolisikan aktivis LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Alpanji, atas tudingannya kepadanya sebagai bagian dari mafia pendidikan.
Menurut Karim, dia mempertanyakan dasar tuduhan Panji kepadanya sebagai bagian dari mafia pendidikan. Kalau memang benar dia dianggap sebagai bagian dari mafia pendidikan tentunya ada pihak yang dirugikan olehnya atau dia meraup keuntungan banyak dari dunia pendidikan dengan cara ilegal.
Oleh sebab itu, lanjutnya, jika Alpanji tidak bisa membuktikan dia sebagai bagian dari mafia pendidikan maka dia akan melaporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 310-311 KUHP, karena dianggap telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. “Saudara Alpanji jangan main-main dengan saya. Catat itu !” tegas Karim. (tif)
+ komentar + 1 komentar
Catet weh ku maneh...emang urang tukang kiridit.
Posting Komentar