KARAWANG, Spirit
Advokat senior sekaligus tokoh pendidikan di Kabupaten Karawang, H. Abdul Karim, SH., MH., akan melaporkan kepada polisi aktivis LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Alpanji, atas tudingannya terhadap dirinya yang disebut bagian dari mafia pendidikan di Kabupaten Karawang.
Dikatakan Karim, dia amat sangat setuju jika Alpanji memiliki itikad baik untuk memberantas mafia pendidikan di Kabupaten Karawang. Namun, sebaiknya Alpanji tidak hanya bisa berkoar-koar di media massa, tetapi harus dibuktikan dengan turun langsung ke lapangan seperti apa yang telah dia lakukan sebagai Ketua Forum Komite Sekolah SMP se-Kabupaten Karawang turut serta memberantas mafia pendidikan dengan menggoalkan pelaksanaan PPDB online 2014.
“PPDB online itu sebagai suatu upaya untuk menutup mafia pendidikan menitipkan siswa ke sekolah-sekolah tertentu,” ucapnya.
Dengan sistem PPDB online, kata dia, maka penerimaan siswa baru akan sangat transparan, obyektif dan akuntabel, sehingga tidak memungkinkan terjadinya siswa titipan seperti yang bisa dilakukan pada penerimaan siswa secara manual. Pada proses PPDB online setiap orang bisa melihatnya secara langsung melalui media internet, sehingga jika terjadi kecurangan yang dilakukan pengelola PPDB online bisa diketahui oleh publik.
Namun diakui Karim, pada PPDB online 2014 yang telah dilaksanakan sempat tercoreng dengan adanya oknum yang mengaku sebagai wali murid untuk memaksakan masuk ke sekolah negeri tertentu dan oknum kepala SMPN 5 yang menambah ruang kelas baru secara manual.
“Saya terus terang sangat tidak setuju dengan adanya sekolah baru seperti SMAN 6, tetapi karena sudah diputuskan oleh Muspida, maka saya pun tidak bisa berbuat banyak,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dia meminta kepada Alpanji agar tidak seenaknya menuduhnya yang merupakan tokoh pendidikan di Kabupaten Karawang sebagai bagian dari mafia pendidikan. Dia meminta kepada Alpanji agar bisa membawa bukti jika dia bagian dari mafia pendidikan sebagaimana yang telah dia tuduhkan.
Masih dikatakan Karim, dia mempertanyakan dasar tuduhan Alpanji kepadanya sebagai bagian dari mafia pendidikan. Kalau memang benar dia dianggap sebagai bagian dari mafia pendidikan tentunya ada pihak yang dirugikan olehnya atau dia meraup keuntungan banyak dari dunia pendidikan dengan cara ilegal.
Oleh sebab itu, lanjutnya, jika Alpanji tidak bisa membuktikan dia sebagai bagian dari mafia pendidikan maka dia akan melaporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 310-311 KUHP, karena dianggap telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.
Sebelumnya diberitakan di media Spirit Karawang, Alpanji menyoroti banyaknya mafia pendidikan yang bermain dalam sistem pendidikan yang diterapkan Disdiopora Karawang, sehingga menyebabkan biaya pendidikan menjadi mahal dan sulit diakses bagi mereka yang berpendapatan rendah.
Alpanji pun mempertanyakan peran dan fungsi unsur-unsur pendidikan di Kabupaten Karawang, seperti Dewan Pendidikan yang dipimpin Nanang Muchlis, Forum Komite Sekolah SMP se-Kabupaten Karawang yang dipimpin H. Abdul Karim, SH., MH., dan PGRI Karawang yang dipimpin Nandang Mulyana yang kehilangan taringnya dalam membasmi mafia pendidikan.
Bahkan, Alpanji menuding terang-terangan jika Forum Komite Sekolah SMP se-Kabupaten Karawang dan PGRI Karawang merupakan bagian dari mafia pendidikan. “Untuk Dewan Pendidikan saya sarankan dibubarkan saja,” tegas Alpanji. (tif)
+ komentar + 1 komentar
Inilah kalo mafia sudah terpojok....jangan mentang-mentang anda orang hukum...saya tidak akan mundur melawan para mafia pendidikan seperti anda bung...
Posting Komentar