Ade Swara Siap Buktikan Kekayaan

JAKARTA, Spirit
Bupati Karawang, Ade Swara mengaku, siap membuktikan harta kekayaannya berasal dari usaha sendiri pasca ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Insya Allah (siap membuktikan)," kata Ade seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di gedung KPK Jakarta, Selasa (7/10).
"Insya Allah (tidak tersangkut pencucian uang) kecuali kalau KPK punya bukti lain terkait dengan pelanggaran lain," kata Ade.

Ade mengaku, sudah memiliki harta kekayaan sejak lama. "Saya memang dagang emas. Sejak 2000, saya sudah berhenti jualan. Saya jualan sejak 1985, lalu usaha sarang burung (walet) sejak 1989 sampai sekarang," ungkapnya.
Ia pun mengaku, tidak melaporkan seluruh hartanya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) saat pertama menjabat.

"Waktu itu, kami mengisi hanya sebagai persyaratan pencalonan saja, jadi hanya Rp5,9 miliar. Rumah kami pun tidak masuk waktu itu. Memang, saya akui kalau itu tidak masuk di LHKPN. Banyak yang tidak masuk. Akan tetapi,  kan bisa dibuktikan saya kan jualan dan buka toko dari 1985. Saya juga punya usaha tambang bauksit sejak 2006," ujarnya.

Tak banyak komentar
Sementara istri Ade, Nurlatifah yang lebih dulu selesai diperiksa KPK juga tidak banyak berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU.
"Emang dagang," kata Nurlatifah.

KPK menyangkakan kepada Ade Swara dan Nurlatifah pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan diduga berasal dari tindak pidana dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggarnya penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK sudah melakukan penelusuran aset kepada keduanya sejak lama.

"Sudah dilakukan 'asset tracing' sejak lama. Dari penelusuran KPK tentu berkaitan dengan harta yang diduga tindak pidana korupsi," kata Johan.
Johan mengungkapkan,  dalam dugaan TPPU tidak perlu dibuktikan terlebih dulu tindak pidana asal (predicate crime).

"Kalau di TPPU tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana awalnya. Ini berdasarkan hasil pengembangan, asset tracing, ada unsur-unsur yang memenuhi sangkaan tadi," ujarnya.
Pengacara Ade Swara, Haryo B Wibowo menjelaskan, Ade Swara adalah pengusaha sehingga memiliki harta yang banyak.

"Dari dulu uangnya banyak. Pedagang emas terbesar di Karawang, (peternakan) waletnya juga besar, dari tahun 1980-an asetnya juga banyak. Neneknya bu Latifah dari zaman Belanda sudah jual emas," katanya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Ade Swara dan Nurlatifah pada 18 Juli 2014 dengan dugaan pemerasan senilai 424.349 dolar AS.

KPK menyangkakan kepada Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No. 31 tahn 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Share this video :

+ komentar + 1 komentar

9 Oktober 2014 pukul 09.42

Semua orang tau mereka kaya dan semua orang tau mereka suka "wani piro"

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger