Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Karawang menilai Undang-Undang Pilkada berpotensi merusak tatanan demokrasi bangsa. Pasalnya, pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disinyalir sudah mengarah kepada polarisasi pragmatisme politik dan merupakan satu kemunduran demokrasi.
Hal tersebut disampaikan PMII saat melakukan aksi di gedung DPRD Karawang, Senin (7/10). Menurutnya, penghapusan sistem pilkada secara langsung merupakan pertanda Indonesia sedang kembali ke masa otoritarianisme orde baru.
“Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD merupakan kemunduran demokrasi. Padahal pilkada langsung sudah dilaksanakan selama 10 tahun, dan telah melahirkan interaksi yang positif antara rakyat dengan pemimpinnya,”ujar Mulya Ekadijaya Irawan, salah satu anggota PMII.
Pilkada langsung yang telah berjalan, dan mampu membangkitkan harapan rakyat terhadap masa depan bangsa . “Menurut kami, partisipasi politik rakyat dari waktu ke waktu makin membaik dan berkualitas. Harapan dan semangat mereka dipastikan hilang ika pilkada langsung dihapuskan,” imbuh mahasiswa universitas Singaperbangsa Karawang.
Dikatakannya, pihaknya mengingatkan agar anggota DPR jangan hanya menjadi wakil partai, akan tetapi harus menjadi wakil rakyat dengan menyuarakan aspirasi masyarakat. “Jangan sampai wakil rakyat cenderung mementingkan kelompoknya yang lebih cenderung pragmatis. Padahal mereka dipilih oleh kami. Seharusnya bukan dihapuskan, akan tetapi diperbaiki. Karena tidak bisa dipungkiri memang money politik masih marak terjadi,” jelasnya.
Juru bicara aksi yang lain, Mohamad Reza Pahlepi, mengatakan, kalaupun pilkada dipilih oleh DPRD, pihaknya meminta agar anggota DPRD melakukan uji kelayakan publik terhadap UU tersebut.
“Penjaringan calon harus dilakukan dengan seoptimal mungkin. Kemampuan dan komitmennya harus jelas. Ini menjadi bentuk akomodasi suara rakyat. Sebagai mana manhajul fikr kami sebagai kelompok Ahlussunnah wal Jama’ah yang mengedepankan nilai-nilai tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), dan i’tidal (independen),” ucapnya.
Pihaknya memahami jika permasalahan UU Pilkada merupakan wewenang DPR RI. Akan tetapi, pihaknya menilai setidaknya DPRD Karawang bisa mengajukan pendapat tersebut kepada pimpinan partai politik mereka masing-masing sebagai bahan pertimbangan.
“Kami paham masalah itu. Akan tetapi setidaknya hal ini bisa menjadi pertimbangan dan acuan pelaksanaan pilkada. Karena kami tahu disana keputusan sudah inkrah,”imbuhnya.
Wakil Ketua I DPRD Karawang, Sri Rahayu Agustina yang ikut menemui pengunjuk rasa mengatakan, sebenarnya ada beberapa keuntungan dengan adanya pilkada oleh DPRD. “Salah satunya ialah penghematan anggaran. Sehingga anggaran tersebut bisa digunakan untuk kemakmuran rakyat lainnya,” jelasnya.
Sementara, Budianto, Wakil Ketua III, menyatakan secara pribadi dirinya mendukung pilkada langsung. Akan tetapi permasalahan UU merupakan wewenang DPR RI. “Mudah-mudahan tidak jadi. Pak SBY pun saat ini sudah mengajukan Perppu. Intinya, kami disini hanya bisa menyampaikan kepada Pimpinan Partai,” paparnya.
Ditambahkan dia, seorang untuk menjadi pemimpin harus memenuhi empat kriteria, yakni kapabel, berintegritas, marketable (memasyarakat), dan mempunyai modal. “Tiga hal pertama tadi penting. Akan tetapi kalau tidak mempunyai modal, pada saat ada masyarakat yang membutuhkan bantuan bantuan, dirinya tak mampu memberi, kan percuma,” tandasnya. (top)







Posting Komentar