PT Adi Putro Tidak Hadiri Panggilan BPLH


Karawang, Spirit 
Ketidakhadiran Pimpinan PT. Adi Putro atas panggilan yang dilayangakan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Karawang, menjadikan BPLH merasa dilecehkan. Pemanggilan BPLH terhadap perusahaan yang berlokasi di Desa Warung Bambu Kecamatan Karawang Timur dilakukan BPLH terkait pencemaran terhadap Sungai Citarum yang telah dilakukannya.

“Kami sangat kecewa terhadap sikap PT Adi Putro karena hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya saja,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (Wasdal) BPLH, Neneng Junengsih, Senin (22/9) di kantornya.

Yang lebih mengecewakan lagi bagi Neneng, kuasa hukum PT Adi Putro tersebut tidak tahu-menahu pokok permasalahan yang terjadi dengan kliennya. Sehingga, hal ini menjadikan BPLH seperti menghadapi orang yang baru bangun tidur.
“Kuasa hukumnya saja tidak tahu apa permasalahan yang terjadi dan tidak membawa dokumen- dokumen lingkungannya,” tutur Neneng.

Sebelumnya diberitakan, tim pengawas dampak lingkungan BPLH Karawang telah menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pencemaran terhadap sungai Citarum pada Selasa (2/9). Saat itu ditemukan saluran pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT. Adi Putro yang langsung di buang ke Sungai Citarum.

“Saat peninjauan ke PT Adi Putro ditemukan IPAL yang tidak dioperasikan dan terdapat saluran by pass limbah B3 ke sungai Citarum,” katanya.

Dari peninjauan tersebut, sambung dia, tim pengawas telah melakukan penutupan permanen saluran dengan semen. Tapi, selang beberapa minggu kemudian saat peninjauan ulang dilakukan tim pengawas, ternyata saluran by pass yang sudah ditutup permanen dilubangi kembali oleh pihak PT. Adi Putro.

“Dalam hasil peninjauan PT. Adi Putro telah jelas melanggar Undang- undang nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 1 huruf a,e,” tegasnya.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan Neneng, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dan dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup. Apabila memang terbukti telah dilakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan pada pasal berikutnya.

“Pada pasal 98 disebutkan yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” paparnya.


Selanjutnya dijelaskan Neneng, dengan ketidakhadiran tersebut, pihaknya akan lebih tegas melakukan tindakan termasuk memberikan masukan pihak yang terkait dengan perizinan PT Adi Putro. Dimungkinakan, menurut Neneng, akan dilakukan rapat gabungan karena sudah melecehkan undangan pihak pemerintah daerah melalui BPLH sebagai ‘leading’ sektornya. (top)
Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger