Aliansi LSM Karawang Tolak Tutup PT Keihin

KARAWANG, Spirit
Lima Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari LSM Pemuda Nusantara (P’Na), LSM Laskar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), LSM Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas), Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten dan LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) melalui Sekjen LSM Gibas, Yadi Mulyadi, dan Penasehat Hukum BPPKB Banten, H. Matin Purwadinata, SH., menolak ditutupnya PT Keihin Indonesia.

Menurut Yadi, dia kurang sependapat dengan adanya keputusan hasil audiensi antara pemkab Karawang  dan LSM Laskar Merah Putih (LMP) yang menyatakan PT Keihin Indonesia harus ditutup. Pasalnya, hulu permasalahan tersebut ada pada oknum Kawasan Industri Kujang Cikampek (KIKC), yakni PT Keihin Indonesia membeli lahan tersebut berdasarkan acuan dari KIKC jika lahan tersebut diklaim berada dalam KIKC, tapi ternyata ketika dalam proses akte jual beli (AJB) diketahui lahan tersebut bukan miliki KIKC. “Jadi dalam permasalahan tersebut, PT Keihin Indonesia tertipu alias jadi korban pada kasus tersebut,” ucap Yadi.

Kata dia, ketika sekarang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) ingin mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) PT Keihin Indonesia, Yadi melihatnya sebagai suatu yang sedang main-main, karena BPMPT lah yang pada awalnya memberikan IMB lalu mengapa sekarang ingin mencabutnya. Yadi pun mencurigai jika ada keterlibatan BPMPT bermain kencang dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, Yadi mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi, jika ada yang bersalah laporkan ke pihak berwajib. “Dengan demikin saya tidak sependapat jika PT Keihin ditutup,” ucapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum BPPKB Banten, H. Matin Purwadinata, SH. Menurutnya, lahan yang kini ditempati PT Keihin pada awalnya milik Norman bersaudara yang bersengketa dengan Tomy Soeharto, tapi kemudian dimenangkan oleh Norman bersaudara pada proses peninjauan kembali (PK).

Setelah hasil PK keluar, maka lahan seluar 250 hektar tesebut dieksekusi, tapi pada eksekusi pertama hanya 30 hektar. Kemudian yang delapan hektarnya dijual Norman bersaudara yang difasilitasi oleh KIKC kepada PT Keihin. “Pada saat dijual kepada PT Keihin, KIKC mengaku jika lahan tersebut berada dalam plot kawasannya, padahal lahan tersebut diluar plot KIKC,” imbuhnya.

Setelah lahan tersebut, kata Matin, dibeli oleh PT Keihin, lahan tersebut digunakan untuk membangun pabrik. Pendirian pabrik tersebut seharusnya melakukan perizinan atas dasar sertifikasi hak milik, tapi sertifikat hak milik tersebut tidak dimiliki karena pembelian tersebut hanya berdasarkan surat PK dari pengadilan.

Kemudian ketika BPMPT mengeluarkan IMB untuk PT Keihin yang tidak berdasarkan sertifikat, maka perbuatan BPMPT bisa dinyatakan pelanggaran hukum yang luar biasa. “Seharusnya IMB muncul atas dasar adanya sertfikat, sementara serttifikatnya masih ada di tangan Tomy Soeharto belum dieksekusi,” tegasnya.

Pada kasus tersebut, kata Matin, PT Keihin berada pada posisi yang dirugikan alias jadi korban. Oleh sebab itu, Matin menyarankan agar ada solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara duduk bersama semua pihak yang berkepentingan. “Sekali lagi jika ada yang terlibat melanggar hukum, silakan diproses secara hukum,” tegasnya. (tif)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger