Istri Mengandung Tujuh Bulan Suami Masuk Bui


KARAWANG ,Spirit
Berdalih kepepet butuh uang untuk acara tujuh bulanan kehamilan istrinya, SL alias Boncel  (32), warga warga Kampung Satang, Desa Muara Baru, Kecamatan Cilamaya Wetan, nekat mencuri sepeda motor di pekarangan rumah warga di Cikampek.  Padahal, ayah dua orang anak ini baru mendapat status bebas bersyarat, dari  LP Karawang atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas)  dua tahun yang lalu.

Tersangka boncel, terpaksa kembali berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), setelah tertangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario T4546 GR milik warga Kampung Sukaseuri, Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru.

“ Tersangka ditangkap sepuluh hari setelah dia melakukan pencurian,” ujar Kanit Jatanras Polres Karawang, Iptu Adis Iskandar, Selasa (02/12). Diketahui, tersangka merupakan residivis Polsek Telukjambe atas kasus curas yang dilakukannya pada tahun 2012 lalu di ruas jalan Galuh Mas.

“Ia dibebaskan bersyarat pada Mei 2014 lalu yang seharusnya masih tersisa 7 bulan penjara,” kata Adis. Tertangkapnya tersangka, lanjut Adis,  dilakukan setelah korban melaporkan pencurian kepada Polres Karawang dua minggu yang lalu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya pada Kamis (27/11) lalu, saat berada di rumah ibunya di daerah Cikampek. “Ditangkap berdasarkan keterangan saksi yang melihat dan mengenali korban saat beraksi,” jelasnya.

Dihadapan penyidik,tersangka mengaku melakukan pencurian karena terpaksa akibat tekanan kebutuhan tujuh bulanan istrinya, yang tengah mengandung anak ketiganya. Padahal, semenjak dibebaskan atas kasus sebelumnya, ia sudah bekerja sebagai penjual permadani di pasar Tanah Abang Jakarta. 

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap satu orang tersangka lain yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian tersangka Boncel. SAH alias Ipin (37) warga Kampung Cikalong Tenggulung, Desa Cikalong, Kecamatan Cilamaya Wetan, yang juga seorang residivis Polsek Cilamaya atas kasus pencurian.

“Tersangka penadah ini ditangkap di rumahnya selang beberapa jam setelah Boncel ditangkap,” ungkapnya.

Kemudian,  saat ditanya petugas, keduanya senada, sepeda motor hasil curian dijual kepada bandar penadah berinisial ICG, warga Kampung Sambi Lempeng, Desa  Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Boncel mengaku menjual sepeda motor curiannya seharga Rp1,3 juta, dan Ipin, mendapat upah Rp100 ribu setelah berhasil menjualnya kepada ICG. “ Motor tahun 2006, jadi harganya tidak terlalu tinggi,” cetus Boncel.

Apapun dalihnya, kedua tersangka tetap harus menjalani proses hukum. Tersangka Boncel dijerat dengan pasal 363 KUHP, dan Ipin dijerat dengan pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman masing-masing 7 tahun dan 5 tahun kurungan. (dit)



Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger