Tertinggi Se-Jawa Barat
KARAWANG, Spirit
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang akhirnya ditetapkan bersama 26 kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Pengumuman disampaikan di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11).
“Kami baru buka nilai UMK ini setelah sempat dirahasiakan pada Kamis lalu. Setelah melihat SK Gubernur bernomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014, Alhamdulillah benar Karawang tertinggi se-Jawa Barat,” tutur Wakil Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana, di Aula Husni Hamis, Minggu (23/11).
Penentuan besaran UMK Karawang tersebut merupakan perjuangan dengan melalui proses yang cukup panjang. Beberapa kali kelompok serikat dan asosiasi buruh menggelar aksi untuk kenaikan UMK.
Sempat terjadi pula saat-saat akhir penyerahan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karawang, buruh menggelar aksi di sebagian ruas jalan tol di Karawang.
Begitu pula dengan proses rapat DPK. Setelah melalui proses tiga hari, yaitu 18-20 November 2014 dengan beberapa kali deadlock, akhirnya Kamis (20/11) pukul 05.18 WIB dicapai kesepakatan antara serikat pekerja, Apindo dan unsur pemerintahan.
Hasil maksimal
Menurut Cellica, penetapan UMK ini adalah hasil yang sudah maksimal dilakukan berbagai unsur DPK. Mereka, kata dia, telah melakukan proses negosiasi dan argumentasi agar satu sama lain tidak merasa dirugikan.
”Pada Kamis pagi sudah saya sampaikan kepada buruh yang masih berada di kantor Pemkab Karawang. Hasil diskusi dan kesepakatan sudah ada. Namun, masih kami rahasiakan, karena berusaha agar Karawang bisa lebih tinggi dari daerah tetangga,” ujarnya.
Cellica mengharapkan, dengan besaran tersebut semua elemen dapat menghargai. ”Mari dengan keputusan tersebut buruh dapat menjaga kondusivitas Karawang dan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menunjukkan bahwa layak diberi upah senilai tersebut,” tuturnya.
UMK Karawang untuk 2015 merupakan yang tertinggi di Jawa Barat. Hal yang sama juga terpadi pada 2014. Dengan UMK senilai Rp 2.957.450, berarti terdapat kenaikan sebesar 23, 81 persen dibandingkan UMK tahun ini.
Sementara capaian upah minimum Karawang tersebut setara 122,05 persen nilai komponen hidup layak (KHL) daerah itu, yakni Rp 2.423.108.
Berikut nilai UMK Kabupaten Karawang yang telah ditetapkan yaitu Rp 2.957.450, UMK I (TSK) senilai Rp 2.970.000, UMK II senilai Rp 3.249.575, UMK III senilai Rp 3.398.000, dan UMK IV senilai Rp 3.412.590. (top)








Posting Komentar