PJU di Karawang Minim Tak Sebanding Pajaknya

KARAWANG, Spirit
Minimnya sarana penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Karawang dinilai tidak sebanding dengan besarnya pajak penerangan jalan (PPJ) yang dibayarkan oleh masyarakat. Pasalnya, masyarakat telah mengeluarkan uang setiap bulan yang dipotong secara otomatis ketika proses pembayaran listrik rumah maupun kantor. 

Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang Indriyani ST,   Senin (3/11)

Menurutnya, Penanganan PJU dan tata kelola PPJ harus menjadi pembahasan yang komprehensif antara pihak eksekutif , yakni Dinas Cipta Karya (DCK), Perusahaan Listrik Negara (PLN) Karawang dan  legislatif.

“Sebab ini bukan persoalan yang kecil, karena ada uang miliaran rupiah yang harus kita awasi secara bersama,” ujarnya.

Indiyani menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah yang menjadi payung hukum dalam pemungutan PPJ, telah mengatur bahwa PPJ merupakan pungutan pajak yang dikenakan kepada setiap pelanggan PLN, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Ternyata PPJ hanya dijadikan bemper saja, sementara kondisi di lapangan yang diterima oleh masyarakat tidak sejalan dengan tujuan pemungutan pajak tersebut,” ungkapnya.

Oleh karenanya Indiyani menyatakan prihatin lantaran  pasokan listrik untuk penerangan masih minim. Di perkotaan pun, kalau diperhatikan banyak titik  PJU yang mati, padahal masyarakat setiap bulan mengeluarkan biaya sebesar 3% dari total pembayaran listrik. 

“Di PLN Karawang Kota saja, dengan jumlah pelangan 112.883 terkumpul uang PPJ sebesar Rp 880.165.660,00.  Belum lagi di tiga rayon PLN lainnya, yaitu di Rengasdengklok, Kosambi,  dan Cikampek,” ujar politisi Partai Nasdem itu.

Diungkapkan Indriyani,  jika di satu titik sudah dipasangi PJU dan  terdaftar di database PLN, berarti titik tersebut harus terus dipelihara jangan sampai mati. Pasalnya, sistem yang dipakai PLN adalah sistem abodemen.

“Dipakai ataupun tidak,  titik PJU tersebut akan tetap ditagih oleh PLN kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Oleh sebab itu, jika titik PJU tersebut mati,  secara otomatis PLN yang diuntungkan,” ucap Indriyani.

Lebih lanjut dia mengatakan, diperlukan pengawasan yang benar dan proaktif.  Jangan sampai uang pajak jadi menguap dan dipakai bukan untuk tujuan awalnya.

“Dalam penanganan masalah PJU ini, jangan sampai ada salah satu pihak yang diuntungkan (Pemkab atau PLN, red),” ungkap Indriyani. 

Pada dasarnya, kata dia, PLN juga bisa dirugikan jika Pemkab melalui DCK atau masyarakat memasang titik-titik PJU bodong yang tidak terdaftar di PLN. Pasalnya, hal tersebut bisa menyebabkan kebocoran energi.

“Untuk itu, harus ada pemahaman yang saling menguntungkan antara Pemkab dan PLN, agar jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Saya sangat prihatin ketika reses kemarin, di pedesaan masih banyak titik yang belum ada PJU-nya, padahal dengan anggaran PPJ saat ini saja bisa menutup biaya perawatan dan perluasan titik PJU,” pungkasnya. (gus)


Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger