JAKARTA, Spirit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata 204 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak di 2015. Pasalnya, masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun tersebut.
"Setelah kami konfirmasi dengan data milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ditemukan ada 204 daerah yang akan melakukan pilkada di 2015," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (4/11).
Sebelumnya, jumlah daerah pilkada 2015 hasil hitungan KPU berbeda dengan data milik Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Hal itu karena KPU belum menghitung jumlah daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran sejak 2012 hingga 2014.
Terkait keperluan mendesak pelaksanaan pilkada di tahun depan, KPU segera melakukan pertemuan dalam rangka koordinasi dengan pihak Kemendagri dan pemangku kepentingan.
"Pekan depan kami merencanakan pertemuan dengan instansi lain yang terkait pilkada. Antara lain memprioritaskan rapat koordinasi dengan Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Otda di Kemendagri, serta Ditjen Anggaran di Kementerian Keuangan," kata komisioner KPU, Juri Ardiantoro.
Susun tiga peraturan
Di sisa waktu tahun 2014, KPU berupaya untuk mengejar penyusunan tiga peraturan sebagai pedoman pelaksanaan pilkada di 2015.
Ketiga peraturan tersebut terkait Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada; Pedoman tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada.
Setelah ketiga peraturan tersebut disahkan dan ditetapkan, KPU daerah dapat segera menjalankan proses pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing.
Selain tiga peraturan tersebut, KPU juga menyusun tujuh peraturan lain yang penerbitannya dapat menyusul. Yakni Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pilkada; Pedoman Teknis Kampanye Pilkada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Pedoman Penyusunan tata Kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, PPK, PPS dan KPPS dalam pilkada.
Selain itu, ada Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; serta Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada.
Posting Komentar