KARAWANG, Sprit
Ribuan buruh gabungan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Karawang menggelar demontrasi di sekitar kompeks kantor Pemkab Karawang, Selasa (4/11) pagi. Mereka mentuntut Pemkab Karawang menaikkan upah minimum kabupatan (UMK) sebesar 30 persen.
Selain UMK, buruh juga menuntut penambahan item kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 84, dan menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Konsulat Cabang FSPMI Karawang, Rustan ST mengatakan, ketiga tuntutan tersebut sangat realistis. Pasalnya, kondisi item dalam KHL saat ini tidak mencerminkan kebutuhan real pekerja.
“Contoh kecil, kebanyakan pekerja memakai kaos kaki, mempunyai dompet, handphone, pulsa dan sebagainya. Nah, itu semua tidak ada dalam KHL saat ini,” kata Rustam.
Hal yang menjadi persoalan, kata Rustam, kebutuhan upah tahun 2015 ditetapkan dengan menggunakan hasil survei pasar tahun sebelumnya tanpa memerhatikan pelbagai variabel penentu. Seperti halnya inflasi atau naiknya harga-harga kebutuhan pokok dan pertumbuhan ekonomi.
“Dengan memperhatikan inflasi sebesar 30 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen, sehingga UMK 2015 harus dinaikkan 42 persen,” kata Rustam.
Jaminan pensiun
Massa aksi juga menuntut agar pemerintah memberikan manfaat jaminan pensiun buruh sebesar 75 persen dari upah terakhir sebagaimana yang sudah dinikmati pegawai negri sipil (PNS). Kemudian, mendesak agar pemerintah segera menghapus tenaga kerja outsourching yang masih marak terjadi di perusahaan-perusahaan BUMN.
“Menghapus sistem INA CBGS dan Permenkes No. 69/2013 tentang tarif rumah sakit yang sangat merugikan pelayanan kesehatan bagi rakyat Indonesia,” katanya.
Demontrasi tersebut berjalan tertib. Setelah beberapa jam, akhirnya sebanyak 20 perwakilan buruh diterima beraudiensi dengan pihak Pemkab Karawang. (fjr)
Posting Komentar