IPAL PT BITA Mengecewakan
CIKAMPEK, Spirit
Komisi C DPRD Karawang kecewa terhadap Unit Pengelola Air Bersih PT Bukit Indah Tirta Alam (PT BITA) yang mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) B3 di kawasan itu. Mereka juga mengatakan, secepatnya akan memberikan sanksi terhadap pihak pengelola bila terbukti benar mereka membuang limbah ke sungai sehingga mencemari aliran sungai Tarum Timur .
“Harus, harus diberikan sanksi segera. Bukan hanya sanksi tapi harus dikasih solusi juga. Inikan seperti air yang mereka ambil itu air dari Citarum. Nah air itu di recycle lagi ke dalam tangki, ketika air itu diambil dan dicampur dengan cairan kimia lalu di sedot, seharusnya setelah itu ditutup atau diangkat, bukan dibiarkan begitu saja terbuka seperti di IPAL B3 kawasan industri Indotaisei Cikampek ini,” ujar Ketua Komisi C DPRD Karawang Natala Sumedha, saat melakukan inspeksi medadak (sidak) ke IPAL Kawasan Industri Indotaisei, Cikampek, Karawang, Rabu (5/11).
Menurut Natala, sidak dilakukan menanggapi laporan warga sekitar aliran Sungai Tarum Timur yang mengeluhkan air yang bau menyengat serta berwarna hitam. Karenanya Komisi C DPRD Karawang bersama Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Karawang, meninjau ke lokasi.
Dikemukakan Natala Sumedha yang memimpin sidak, sesuai laporan terkait pencemaran limbah B3 yg berasal dari IPAL di Kawasan Industri Indotaisei cukup merugikan masyarakat yang mengandalkan air sungai Tarum Timur.
“Kita (DPRD Karawang Komisi C,red) melakukan sidak karena pada saat rapat bersama BPLHD Karawang, banyak sekali laporan, terutama dari warga Kampung Pawarengan, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Karawang. Karenanya, selesai rapat pun kami dari Komisi C bersama BPLHD langsung melakukan sidak ke lokasi yang diduga penyebab keluhan warga tersebut,” ujar Natala.
Sementara itu saat rombongan Komisi C DPRD Karawang bersama BPLHD Karawang memantau lebih ke dalam, ditemukan kawasan itu membuang limbah ke sungai. Hal itu membuat rombongan tercengang. Air yang dibuang ke sungai masih berwarna hitam pekat dan diperkirakan masih mengandung zat berbahaya.
“Seharusnya air yang dibuang merupakan hasil proses akhir yang berwarna jernih. Tapi ini kenapa bisa berwarna hitam gini?” tanya Natala kepada pengelola IPAL B3 .
Petugas BPLHD Karawang yang melihat langsung kondisi air tersebut, langsung mengambil air berwarna hitam pekat ke dalam sebuah jerigen kecil untuk dijadikan sample.
“Nah air yang berwarna hitam ini belum tentu beracun, akan dicek dulu di laboratorium oleh BPLHD,” ujar Natala.
Natala meminta petugas BPLHD Karawang untuk selalu berkoordinasi terkait hasil hasil uji air limbah, dijadikan landasan memanggil pengelola IPAL B3 kawasan industri Indotaisei.
“Lusa nanti insya Allah, tepatnya Jumat (7/11), akan terlihat hasilnya, apakah air berwarna hitam itu berbahaya atau tidak. Biar nanti kita jelas jika memberikan sanksinya,” ujarNatala.
Ditambahkan Natala, sidak tersebut yang pertama dilakukan Komisi C DPRD Karawang bersama BPLHD, namun akan dilakukan pada kesempatan lain.
“Jumlah kawasan industri di Karawang ini 21. Nah kawasan Indotaisei Cikampek ini menjadi yang pertama. Yang pasti akan ada 20 kawasan industri lagi akan di sidak,” ujarnya.
Limbah ditutupi aspal
Dari pantauan media, banyak ditemukan pipa-pipa IPAL B3 milik kawasan Indotaisei bocor dan rusak. Padahal pipa-pipa tersebut berfungsi untuk menyalurkan limbah B3 dari pengolahan limbah menjadi air bersih, namun tetap berwarna hitam dan mengalir ke shipon aliran sungai Tarum Timur.
Lebih parahnya lagi, limbah B3 yang berada di IPAL kawasan Indotaisei Cikampek tersebut, ada kebocoran pipa yang menyebabkan limbah B3 tercecer hingga mengendap kental di ruas jalan di tempat IPAL B3 tersebut.
“Mereka berkilahnya kalau itu aspal bukan limbah B3. Parahnya lagi itu ditutupi atasnya ditutupi aspal. Ketika kita minta itu diangkat dengan alat berat, benar nyatanya kalau itu memang limbah B3 yang berceceran di jalan. Setelah ketahuan, mereka baru jujur mengatakan kalau ada kebocoran pipa di saluran buang akhir selat dari tempat pengolahan limbah B3 ke tempat pengolahan selat,” ujar anggota Komisi C DPRD Karawang Elievia Khrissiana ST. (gus)
Posting Komentar