Proses Pelaksanaan Libatkan Assessor Independen
KARAWANG, Spirit
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Karawang Heryanto, mengatakan, dengan akan dilakukannya lelang jabatan pada eselon tertentu, yang mempunyai wewenang penuh adalah bupati.
“Yang menjadi pembina masih bupati, sehingga yang mempunyai peran lebih besar adalah bupati. Bukan lagi ada pada sekda (sekretaris daerah). Sedangkat BKD dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) kewenangannya hanya sekian persen saja,” katanya belum lama ini.
Dijelaskan dia, Baperjakat akan segera melakukan lelang jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II. “Sejak tahun 2014, semua pegawai dituntut memiliki kompetensi, sehingga tahun 2015, kita tinggal meng-assessment (melakukan penilaian) ” paparnya.
Dalam proses lelang tersebut, kata dia, Baperjakat akan melibatkan inspekstorat dan para Asisten Daerah (Asda) guna mengoptimalkan penilaian. “Jadi tingkah laku pun bisa memengaruhi penilaian. Karena inspektorat sendiri sudah pasti mempunyai catatan-catatan tertentu dari semua personil PNS,” katanya.
Selain itu, menurut dia, proses lelang jabatan direncanakan juga melibatkan assessor (penilai) independen. “Jika jumlahnya ada 7, maka 4 independen dan 3 dari pihak internal. Intinya jabatan ini bersifat terbatas sehingga harus seselektif mungkin,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan surat keputusan bagi honorer kategori dua (K2) yang lolos dalam tes CPNS tanggal 3 November 2013 dikhawatirkan akan terjadi ganjalan. Pasalnya, surat pernyataan menjadi tanggungjawab mutlak yang harus ditandatangani Bupati Ade Swara. Padahal, sampai saat ini, pihak Bupati sedang menjalani proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jakarta.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Karawang, Mahpudin, menyatakan honorer K2 yang sudah fix validasi dan verifikasi baik secara administrasi dan faktual di dilapangan, maka wajib dibuatkan surat pernyataan pertanggungjawaban yang ditandatangani mutlak dari yang bersangkutan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan dinas terkait. “Surat itu juga harus ditandatangani oleh bupati,” ungkapnya.
Diakui Mahpudin, pihaknya telah menganggarkan 578 K2 berdasarkan verifikasi yang telah dilakukan. “Dan alhamdulillah dalam tempo 6 bulan sudah mendapatkan persetujuan NIP dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya.
Honorer, K2 di Karawang, kata dia masih tersisa 2155 orang, dengan yang lolos seleksi 286 orang. Tetapi dalam perjalanan proses verifikasi, 8 orang di antaranya mengundurkan diri. “Dan tersisalah 278, dan terakhir 3 orang diantaranya kemudian meninggal,” kata dia lagi. (top)
Posting Komentar