KARAWANG, Spirit
Masih ada dua kepala dinas di lingkungan Pemkab Karawang yang belum menyerahkan data harta kekayaannya kepada Panitia Kerja (Panja) Laporan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Kabupaten Karawang. Namun demikian, dari sisi perundang-undangan memang tidak ada sanksi tegas jika pejabat mengabaikan pelaporan.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karawang, yang juga anggota Panitia Kerja(Pokja) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) Kabupaten Karawang Abas Sudrajat, kepada Spirit Karawang, Selasa(4/11/2014).
Menurut Abas, secara umum para pejabat di Pemkab Karawang sudah memenuhi kewajibannya dengan melaprkan harta kekayaannya. Hal itu terbukti dari 36 pejabat dan 25 di antaranya kepala dinas termasuk di dalamnya Bupati dan Wakil Bupati sudah menyerahkan data harta-kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“ Hampir semuanya menjalankanya dengan baik, hanya ada dua pejabat kepala dinas saja yang hingga kini belum menyerahkan LHKPN,” ucap nya Abas.
Menurut Abas, meskipun ketentuan kewajiban pelaporan data harta kekayaan bagi pejabat tersebut telah diatur oleh Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga diatur oleh Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun semuanya tidak mencantumkan sanksi yang tegas ketika para pejabat negara yang tidak mentaati atau melakukan pengabaian kewajiban tersebut. LHKPN tidak bisa berbuat banyak atas praktik pengabaian ketika dilakukan oleh para pejabat negara.
“Selama ini kami(pokja LHKPN,red) hanya sebatas memberikan angkeran atau teguran kepada para pejabat negara ketika telah mengabaikan atas ketentuan kewajiban tersebut,” ucapnya.
Menurut Abas, sesuai aturan yang ada, pokja LHKPN sebelumnya melayangkan surat pemberitahuan kepada para pejabat yang diwajibkan memberikan pelaporan selama 3 minggu. Kalau dalam waktu dalam waktu tiga minggu belum melaksanakan maka pihak pokja LHKPN melayangkan surat teguran (angkeran) pertama dan dalam waktu tiga minggu belum melaksanakan juga maka dilayangkan kembali surat teguran kedua. Jika selama tiga minggu belum melaksanakanya juga maka pihaknya hanya dapat memberikan laporan kepada pihak KPK.
Berdasarkan data Badan Kepegawai Daerah(BKD) Kabupaten Karawang per September 2014, jumlah pejabat eselon II sebanyak 32 orang, sementara pejabat setingkat eselon III telah mencapai 109 orang.(zen)
Posting Komentar