Datangi DPRD Karawang
Ratusan buruh kembali menggelar unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (11/11). Kali ini, mereka yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta anggota legislatif mendorong Pemkab Karawang menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Rp 3,6 juta.
Sebelum datang serombongan anggota SPSI, belasan orang datang lebih dulu berhasil menerobos masuk ke halaman DPRD karawang. Pasalnya, kondisi pintu gerbang kantor DPRD dalam keadaan masih terbuka.
Sementara anggota keamanan dari Polres Karawang masih mengadakan apel koordinasi di halaman samping Masjid Pemkab Karawang.
Melihat belasan buruh sudah mulai masuk halaman tersebut, pihak aparat keamanan mempersilakan untuk kembali keluar. Setelah itu, pintu gerbang ditutup.
Tidak berselang lama, rombongan ratusan buruh pun sampai di lokasi dan bergabung dengan rekannya yang lebih dulu datang.
Mereka menuntut semua bisa masuk ke gedung DPRD. Namun, sesuai prosedur pengamanan, unjuk rasa hanya dapat dilakukan di luar halaman gedung, sehingga akhirnya berorasi di ruas jalan samping gedung DPRD.
Setelah orasi, Ketua DPRD Karawang, Toto Suripto dan Ketua Komisi D, Pendi Anwar menemui pengunjuk rasa yang dibatasi dengan pintu gerbang.
Menurut Ketua DPRD, penyampaian aspirasi telah ditetapkan tidak bisa seluruh pengunjuk rasa masuk ke gedung DPRD. Diharapkan, perwakilan pengunjuk rasa, dapat menyampaikan aspirasinya.
Akhirnya, 10 orang wakil dari SPSI beraudiensi dengan kedua legislator tersebut. Dalam audiensi yang digelar di ruang rapat II gedung DPRD, disepakati tuntutan buruh seluruhnya akan coba diakomodasi dan dibahas kembali oleh pihak eksekutif bersama legislatif.
Dewan pengupahan
Sementara terkait kenaikan UMK, sepenuhnya menjadi kewenangan dewan pengupahan. Namun, pihak DPRD berjanji akan memberikan masukan kepada dewan pengupahan, terkait tuntutan para buruh yang telah disampaikan belakangan ini.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Brigade KPSI, Ferri Nurzali mengatakan, pihaknya menginginkan perwakilan Pemkab Karawang, baik Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) maupun pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bisa dihadirkan dalam audiensi.
"Kami inginnya mereka bisa dihadirkan. Kalau perlu kami yang menjemput, supaya tahu keinginan kami sebenarnya seperti apa. Walaupun selama ini, mereka juga tidak pernah mendengarkan keinginan buruh," ujar Ketua DPC SPSI Karawang, Ferri.
Sudah mewakili
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Karawang, Toto Suripto menegaskan, tidak perlu melakukan hal tersebut. Pasalnya, hadirnya dia selaku Ketua DPRD beserta Ketua Komisi D dalam audiensi, sudah mewakili pemerintahan di Kabupaten Karawang.
"Saya rasa itu tidak perlu, karena akan memakan waktu dan berimbas pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang sedang berlangsung. Jadi, cukup percayakan pada saya. Pokoknya percaya pada saya, pasti nanti saya sampaikan,” katanya. (top)
Posting Komentar