PURWAKARTA, Spirit
Empat pelaku yang diduga kurir narkoba jenis ganja diamankan Satuan Narkoba Polres Purwakarta. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 30 kilogram ganja kering siap edar.
Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan yaitu, Rahman alias Bapet (19), warga Kampung Bojong Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Ade alias Oray (29) warga Kampung Sukarata, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta.
Kemudian, Ramdani Alias Ndan Alias Toke (24) warga Kampung Leuwipanjang, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta dan Alfianto alias Fay (21) warga Kampung/Desa Kembang Kuning Kecamatan Jatiluhur. Keempat pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, Kompol Eko Condro menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat jajarannya menerima laporan dari masyarakat jika akan ada transaksi jual beli narkoba. Kemudian, jajaranya pun langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata laporan tersebut benar. Kami lalu melakukan penangkapan terhadap Rahman alias Bapet (19) yang saat itu kedapatan membawa 15 paket kecil ganja yang dibungkus koran,” ujar Eko, Senin (10/11).
Dari penangkapan satu tersangka itu, sebut dia, petugas lalu melakukan pengembangan. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari temannya bernama Ade alias Oray. Tak perlu menunggu lama, petugas pun kemudian menangkap tersangka dikediamannya.
“Setelah dilakukan pengembangan, kita tangkap tersangka Oray di kediamannya di Cipaisan. Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 23 Kilogram ganja yang sudah dibungkus,” terangnya.
Dilanjutkan Eko, pengembangan kasus yang dilakukan jajarannya pun tak hanya sampai di situ. Dari keterangan tersangka Ade Oray, polisi kembali mengungkap peredaran barang haram itu. Petugas, kembali menangkap dua pelaku lainnya. Yakni Ramdani Alias Toke (24) Alfianto alias Fay (21) yang membawa 26 paket kecil ganja.
“Dari empat tersangka ini terkumpul sebanyak 30 kilogram ganja kering siap edar,” jelas dia. Eko menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI/No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Asp)
Posting Komentar