Karawang, Spirit
Yayasan Kita Kita mempertanyakan biaya kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada September 2014 senilai puluhan juta rupiah menyusul terjadinya pengurangan peserta kategori Penerima Bantuan Iuran.
Direktur Yayasan Kita Kita atau Yakiki (LSM pegiat kesehatan di Karawang), Iwan Sumantri Amintapraja mengatakan, sesuai dengan data yang diperoleh, terjadi pengurangan data peserta jaminan kesehatan nasional kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS Karawang pada September 2014.
Pengurangan itu terjadi akibat ditemukannya data ganda. Dari jumlah peserta PBI yang awalnya mencapai 848.129, berkurang menjadi 839.119 orang, dengan total biaya kapitasi sebesar Rp5.359.438.000. "Berkurangnya peserta PBI harus dijelaskan secara detail, karena ada indikasi pengurangan itu dilakukan secara langsung oleh BPJS," katanya.
Hal tersebut dinilai menyalahi ketentuan yang berlaku, karena yang berhak melakukan validasi ialah Dinas Sosial setempat berdasarkan kriteria dari Kementerian Sosial. "Pengurangan peserta jaminan kesehatan nasional kategori PBI itu bisa berdampak terhadap klaim pembayaran. Jadi jika terjadi pengurangan, maka pembayaran klaim itu kurang dari kuota yang telah ditetapkan," katanya.
Dengan adanya pengurangan peserta kategori PBI dari 848.129 menjadi 839.119 orang pada September 2014, maka terjadi pengurangan pembayaran kapitasi sekitar puluhan juta.
Kasi Kepesertaan dan Pelayanan Pelanggan BPJS Kesehatan setempat Arslan Herwin Harahap, sebelumnya menyatakan pihaknya tidak mungkin melakukan pendataan ulang dan validasi peserta jaminan kesehatan nasional kategori PBI. Sebab itu bukan tugas BPJS Kesehatan.
"Pendataan ulang dan verifikasi peserta jaminan kesehatan nasional dari kategori PBI itu wewenang Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana Karawang," kata dia. BPJS Kesehatan Karawang hanya menerima hasil validasi tersebut sebagai peserta jaminan kesehatan nasional BPJS kategori PBI.
Hasil validasi tersebut kemudian disampaikan ke BPJS Karawang, yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati. Hasil validasi yang disampaikan itu ialah data yang dilengkapi dengan nama dan alamat.
"Kami tidak akan mengintervensi validasi Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana Karawang. Kami juga tidak ada kaitannya dengan klaim, karena BPJS hanya sebaga fasilitator dalam pelayanan jaminan kesehatan nasional," kata Herwin.
Sementara itu, LSM Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang mendesak agar Kejaksaan Negeri setempat mengusut adanya indikasi kecurangan yang diduga dilakukan BPJS Kesehatan Karawang. "Apakah proses validasi itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau tidak, perlu dijelaskan pihak penegak hukum," kata dia.
Posting Komentar