Sebanyak 16 preman dijaring Tim Antipreman Polres Karawang, di tiga lokasi berbeda, Rabu (15/10) siang, Penjaringan preman tersebut dilakukan sebagai upaya membersihkan Karawang dari tindak premanisme yang dinilai meresahkan warga.
Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Imam Rachman, mengatakan, operasi preman yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB digelar di tiga titik. Yaitu di Johar, Lamaran dan Tanjungpura.
Dalam operasi itu, Tim Antipreman Polres Karawang berhasil menjaring 16 pemuda yang diduga preman. Saat ditangkap, preman tersebut kebanyakan tengah nongkrong dan ada juga yang tertangkap basah sedang menjadi calo angkutan umum.
"Dari ke-16 orang itu, tujuh di antaranya dijaring di Tanjungpura, tujuh lagi di Lamaran, dan dua orang di Johar. Saat dijaring, selain tidak ada KTP dan identitas, mereka tengah melakukan kegiatan yang cukup meresahkan warga," kata Imam.
Sarat pelanggaran
Ia menuturkan, ke-16 pemuda yang terjaring itu dikategorikan preman karena keberadaan dan aktivitasnya sarat dengan pelanggaran hukum terkait pasal 504. Yakni kegiatan meminta-minta dan pasal 505, tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Saat kami periksa, mereka tak bisa memperlihatkan kartu identitas kependudukan," katanya.
Kegiatan serupa, menurut Imam, akan secara rutin dilakukan ke seluruh titik di Kabupaten Karawang. Tak hanya itu, kegiatan serupa juga akan dilakukan pada preman berkedok LSM.
"Kegiatan pemberantasan preman ini akan secara rutin kami lakukan secara menyeluruh," ujarnya.
Rencananya, mulai besok seluruh preman yang terjaring akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. (dit)








Posting Komentar