10 Kilogram Ganja Kering Siap Edar Diamankan
KARAWANG, Spirit
Jajaran Satnarkoba Polres Karawang berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jenis ganja asal Jakarta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang. Pembongkaran sindikat pengedar ganja ini merupakan buntut dari tertangkapnya pelaku pengedar beberapa paket kecil ganja yang ditangkap sebelumnya.
Kabag Ops Kompol Imam Rachman menuturkan, dari penangkapan para tersangka pengedar ganja kering tersebut polisi berhasil menyita total 10 kilogram ganja kering siap edar dari tiga orang pelaku di dua tempat berbeda dalam kurun waktu dua minggu.
“Saat ini, ada tiga orang pengedar ganja yang kami amankan, bersama narkotika jenis ganja seberat total 10 kilo,” katanya, di Mapolres Karawang, Kamis (16/10).
Ketiga pengedar tersebut, papar Imam, masing- masing berinisial MK alias Black bin Sengik, warga Rengasdengklok. Kemudian, HN alias Herman bin Supandi (30) warga asal Tanjung Priuk dan HD alias Irwanto bin Sali warga Kabupaten Subang. “Satu nama terakhir sudah menjad DPO Polres sejak lama,” ujarnya.
Dijelaskan, tersangka MK alias Black ditangkap di rumahnya, di Dusun Bojong Karya, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Selasa (07/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 2 kilogram ganja kering yang dibungkus kertas serta dibalut lakban kuning.
“Black mengaku membeli dari orang bernama Dedi alias Bedoy yang saat ini masih dalam pengejaran anggota kami, “ jelasnya. Sedangkan tersangka HN alias Herman bin Supandi, dan HD alias Irwanto, lanjut Imam, berhasil dibekuk anggota Satnarkoba Polres Karawang sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Lamaran, RT 002/004 Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Rabu (15/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sebaanyak 8 kilogram ganja kering, yang disimpan pelaku dalam sebuah tas travel warna hitam di dalam kontrakannya. “Mereka ini adalah sindikat peredaran ganja jenis Aceh yang biasa beroperasi di Jakarta. Di kira mereka Karawang aman, tahunya malah kita tangkap,” selorohnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Senen Ali mengungkapkan, dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, para pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp200 ribu dari setiap satu kilo ganja yang diantarkannya kepada pelanggan. “Bayangkan bila sekali mengirim sebanyak 10 kilo maka keuntungan yang di dapat pelaku sangat berlipat, makanya mereka tergiur,” katanya
Dikatakan dia, peredaran narkotika jenis ganja memang menjadi primadona bagi para pengedar yang rata-rata ingin mendapat untung besar dengan cara yang singkat. Padahal, pihak kepolisian tidak akan tinggal diam untuk terus mengungkap peredaran barang haram tersebut. “Penangkapan yang terbesar pernah terjadi di awal tahun yaitu sebanyak 75 kilo,” ungkapnya.
Ali mengungkap, hasil analisa saat ini Karawang menjadi daerah primadona bagi para pengedar ganja. Pasalnya, konsumen ganja terbilang cukup banyak terutama dari kalangan karyawan swasta, yang datang dari berbagai daerah ke Karawang.(dit)








Posting Komentar