Selama 3 Minggu, 30 Preman Ditangkap dan Diadili

Karawang, Spirit
Dalam kurun waktu tiga minggu terakhir, Tim Pemburu Premanisme Polres Karawang menangkap 30 orang preman dari berbagai tempat di Kabupaten Karawang. Para preman itu tertangkap tangan sedang melakukan pelanggaran hukum, diantaranya pemalakan, pemerasan, melakukan pungutan liar, hingga mabuk di fasilitas umum. 30 orang preman itu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang. 

Penangkapan terakhir yang dilakukan Polres Karawang terhadap preman yang meresahkan dilakukan Rabu (29/10). 10 orang  preman  ditangkap di Kawasan Industri Surya Cipta, Kecamatan Ciampel, Karawang. 

“Para preman dibekuk karena kedapatan tengah memalak di proyek pembangunan pabrik di kawasan Industri tersebut ,“ Kata Kasat Reskrim AKP Doni Satria Wicaksono, Rabu (29/10).

Dijelaskan Doni, 10 preman yang ditangkap akan diperiksa oleh jajarannya, agar untuk diketahui aktivitasnya maupun jaringan para tersangka. “Tersangka akan langsung disidangkan pada Kamis (30/10) di PN Karawang. Masalah ditahan atau tidak itu nanti tergantung putusan Hakim,”jelasnya.

Lebih lanjut diungkap Doni, sebelumnya telah ditangkap 9 orang preman di Jalan Interchange Karawang Barat dan daerah perkotaan Cikampek. Sedangkan dalam operasi penangkapan preman yang pertama kali dilakukan, Polres Karawang berhasil menangkap 11 orang preman di Johar, Terminal Tanjungpura dan Jalan Syech Quro.

Dikatakan Doni, sasaran utama dari tim pemburu preman yaitu preman – preman berseragam atau berkedok oknum anggota LSM, Ormas hingga OKP. Aksinya kerap meresahkan warga dan membuat buruk citra lembaga organisasi tertentu. 

“Kita akan terus melakukan operasi, dan wilayah operasinya tidak tentu tergantung dari pantauan keadaan, dan laporan yang diterima,”terangnya. Doni menjelaskan, para preman yang tertangkap dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring) dan dikenakan Pasal 504 ayat 1 KUHP dan Pasal 505 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

“Diharapkan, masyarakat berani melaporkan segala tindakan atau tekanan yang dilancarkan oleh setiap orang yang bertindak ala preman kepada pihak kepolisian. Pasti akan kami tindak tegas,” harap Doni. (dit)

Share this video :

+ komentar + 1 komentar

6 Maret 2016 pukul 20.11

2016 ini sudah 2kali ke kawasan Industri KIIC, didatangi PREMAN ngaku LSM sampai kedalam pabrik, padahal ada security. Minta Unag Bongkar katanya, padahala gak ada bantuin bongkar. intinya satu bautpun turun dari mobil harus bayar.


Ini LSM apa Preman Pemalak nagku LSM ya?
Lama lama gak ada yg mau ke KIIC.

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger