Gadis ABG Diperkosa Oknum Satpam

Karawang, Spirit
Berdalih membantu memasukan kerja ke sebuah perusahaan, seorang oknum satpam tega memperkosa seorang gadis yang mengontrak di dekat rumahnya di Desa Sumur Kondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Bunga (nama samaran), gadis berparas cantik berusia 19 tahun, asal Kuningan, Jawa Barat, diperkosa tersangka setelah sebelumnya dijanjikan masuk kerja di sebuah pabrik di Klari.

Diketahui, tersangka bernama, Sugih (32), warga asal Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang bekerja sebagai petugas pengamanan di PT MSJ, Karawang.

"Korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka, setelah diancam akan menyebarkan foto telanjang yang didapat tersangka, serta diancam akan dibunuh," ujar Kanit V PPA Polres Karawang, Aiptu Asep Dhany, di Mapolres Karawang, Rabu (29/10). 

Dikatakan Asep, foto telanjang korban diambil tersangka saat berada di toilet pos Security PT MSJ tempat tersangka bekerja pada Rabu (22/10) pukul 22.00 WIB.  Secara sengaja, korban mendobrak pintu toilet saat korban tengah buang air kecil. 

"Dia masuk paksa dan memaksa korban untuk di foto telanjang, dibawah ancaman samurai yang dibawa tersangka," papar Asep. Selanjutnya, tindak perkosaan dilakukan tidak lama setelah korban keluar dari toilet. 

Tersangka yang tergoda dengan kemolekan tubuh korban,  memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di sebuah ruangan pos security dibawah ancaman tersangka. Karena takut, akhirnya korban tak kuasa melawan nafsu durjana oknum Satpam yang juga dikenal sebagai preman di daerah tempat korban mengontrak.

"Korban ketakutan, karena foto telanjang yang diambil tersangka dengan ponselnya akan disebar di media sosial, serta diancam akan dibunuh tersangka jika tidak mau melayani hasrat tersangka," jelasnya

Asep mengungkapkan, perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah teman satu kos korban curiga dengan perubahan sikap korban. Meski sempat bungkam, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada temannya, dan langsung melaporkan ke Mapolres Karawang. 

"Saksi yang melaporkan kepada kami, dan keesokan harinya, Kamis (23/10) tersangka langsung ditangkap di tempat kerjanya berikut barang bukti samurai yang dipakai pelaku saat mengancam korban," ungkapnya. Tersangka dijerat dengan pasal 285 UU KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dit)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger