Karawang,Spirit,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, menggagalkan upaya tindak penipuan yang dilakukan oleh dua orang anggota Satpol PP gadungan terhadap pengelola Karaoke Locus, di Jalan Tuparev, Senin (14/10) pukul 19.00 WIB.
Kedua angota Satpol PP gadungan diketahui bernama Wahyudin (30) warga Kabupaten Subang, dan Undang (39) warga Kosambi, Karawang. Keduanya ditangkap patugas Satpol PP Karawang, dan kini keduanya ditahan di Mapolsek Karawang Kota.
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat menuturkan, aksi pelaku terendus saat pengelola karoke Locus melaporkan bahwa ada orang yang mengatasnamakan anggota Satpol PP yang kerap meminta jatah setiap bulannya. Pelaku kerap meminta jatah uang setiap bulan kepada pengelola karaoke Locus sebesar Rp 1.5 juta setiap bulan dengan dalih uang keamanan atau jatah preman.
“Menurut laporan, orang tersebut tidak mengenakan seragam lengkap,” ujar Basuki, Selasa (14/10). Mendengar cerita itu, Basuki bersama pengelola karoke Locus berupaya mencari tahu dengan cara memancing anggota Satpol PP gadungan untuk datang ke karoke Locus. Akhirnya, Senin (13/10), dua orang anggota Satpol PP gadungan itu datang ke karoke Locus.
“Saat kedua anggota Satpol PP gadungan itu datang ke tempat karoke Locus, pihak pengelola menghubungi saya agar supaya segera datang ke tempat karaoke tersebut. Mendengar informasi itu, kami langsung mengutus anggota melakukan penyergapan,” ujar Basuki.
Ternyata, lanjut Basuki, setelah tertangkap dua orang itu bukanlah anggota Satpol PP alias anggota Satpol PP gadungan. Selanjutnya, Basuki bersama anggota membawa kedua orang ini ke Mapolsek Karawang Kota untuk ditindak secara hukum. Pasalnya, perbuatan keduanya dinilai telah mempermalukan nama baik lembaga Satpol PP sebagai penegak Perda.“Sekitar pukul 19.00 WIB, kami bawa dua orang ini ke Polsek Karawang Kota untuk ditahan. Sebab ini pencemaran nama baik dan penipuan,” jelas dia.
Sementara, saat diinterogasi, salah satu anggota Satpol PP gadungan, Wahyu menjelaskan, perbuatan ini sudah dijalaninya selama satu tahun, dan bekerjasama dengan mantan manajer lokus bernama Ooy, yang dituding Wahyu sebagai otak aksi penipuan yang dilakukannya.
“Iya saya menyesal. Awalnya juga sudah ada firasat mau berhenti. Tetapi pak Ooy meminta saya terus mengambil uang itu setiap bulan,” ungkapnya.
Sementara, anggota Satpol PP gadungan lainnya, Undang mengelak dengan alasan tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah tindak penipuan. Pasalnya, Undang berkelit hanya ikut menghantar Wahyu untuk mengambil uang jatah dari Locus saja. “Saya ojek motor. Tidak mengetahui isi amplop itu berapa. Yang jelas setiap kali mengambil uang saya dikasih Rp100 ribu oleh Wahyu,” katanya.
Saat ini keduanya diamankan di Mapolsek Karawang Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Saat dimintai keterangan, pihak Polsek Kota mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan masih meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait. (dit)
Posting Komentar