KARAWANG, Spirit
Setelah memenuhi panggilan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP) menyatakan aktivitasnya yang dilakukannya sudah benar. Pihaknya menyatakan, aktivitas yang dilakukannya selama ini berada di lahannya sendiri. Aktivitas tersebut hanyalah untuk melakukan penataan lahan miliknya.
Setelah memenuhi panggilan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP) menyatakan aktivitasnya yang dilakukannya sudah benar. Pihaknya menyatakan, aktivitas yang dilakukannya selama ini berada di lahannya sendiri. Aktivitas tersebut hanyalah untuk melakukan penataan lahan miliknya.
“Jadi, tidak benar apa yang dituduhkan warga kalau kita sedang melakukan kegiatan cute and fill yang melanggar,” ujar Penasehat Hukum PT SAMP Hersutanto.
Menurut dia, dalam melakukan aktivitas pihak PT SAMP sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan. Sehingga, salah kalau aktivitas yang dilakukannya tanpa sepengetahuan pihak pemerintah daerah.
“Kita beritikad untuk mengikuti prosedur yang ada, sehingga kita pun sebelum beraktivitas sudah memberikan surat pemberitahuan,” katanya.
Dijelaskan Hersutanto, aktivitas yang dilakukannya tidak masuk kategori cute and fill, karena memang tidak ada pengangkutan tanah dari dalam maupun keluar lokasi. “Kita hanya merapikan, karena memang lahannya belum rata. Proses perapiannya pun bukan melakukan pengangkutan tanah ke lokasi,” katanya.
Hal yang sama juga di sampaikan rekan Hersutanto, Sugiartono. Dirinya menyatakan kedatangannya ditemui Kepala BPMPT, Sat Pol PP dan pihak BPN Karawang tersebut telah ada titik temu. Diharapkan dalam melakukan penataan dan perapian lahan, pihak PT SAMP disepakti agar memerhatikan kelayakan Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan).
“Sudah ada titik temu, kita diharapkan untuk memperhatikan dampak lingkungan, terutama, agar di musim penghujan tidak terjadi banjir yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan adanya perwakilan tiga desa yakni Wanamulya, Wanajaya dan Marga mulya yang mendatangi Kantor BPN Jawa Barat, pihaknya berharap agar BPN tidak merasa ditekan. Pihaknya berharap, BPN segera memberikan sertifikat hak milik yang sah, agar penyelesaian masalah bisa lebih cepat.
“BPN dibentuk dengan undang-undang, jadi saya yakin pimpinan BPN tak akan ragu memberikan sertifikasi atas tanah bekas sengketa yang telah mendapatkan ketetapan hukum yang mengikat,” jelasnya.
Sebelumnya, praktisi hukum H. Matin Purwadinata juga menyatakan hal yang senada dengan Sugiartono. Menurut Martin, sudah sewajarnya jika BPN bertindak di atas landasan hukum. “Kalau tidak ada novum, keputusan PK itu final. Secara hukum, dimungkinkan BPN mengeluarkan sertifikat atas tanah yang jelas status kepemilikannya,” ungkapnya beberapa waktu lalu. (top)








Posting Komentar