KARAWANG, Spirit
PT Sumber Mas Air Pratama (SAMP) mengaku, aktivitasnya meratakan tanah dilakukan di lahan sendiri. Dengan demikian, dalam aktivitas tersebut tidak diperlukan izin secara khusus.
Hal tersebut dikatakan Tim PT SAMP, Hersutanta, Selasa (7/10) menanggapi adanya tudingan aktivitas berupa pemerataan lahan yang dilakukannya ilegal.
Menurut Hersutanta, dalam urusan pemerataan lahan tersebut, pihaknya tentu tetap koordinasi dengan Badan Penanaman Modal dan PerizinanTerpadu (BPMPT).
”PT SAMP hanya melakukan pemerataan di lokasi yang dimiliki. Tidak ada wilayah di luar itu yang diratakan,” ungkapnya.
Aktivitas dalam perusahaan, menurut Hersutanta, wajar dilakukan. Pasalnya, lahan yang akan dipergunakan untuk usaha, di perusahaan mana pun tentu dibutuhkan lahan yang lapang, sehingga memudahkan dalam operasional.
Sesuai hukum
Sementara itu, dari LBH Karawang, Imam Suroso menyatakan, pihak aparat kepolisian telah bertindak sesuai hukum dalam mengamankan proses eksekusi tanah di Telukjambe Karawang. Proses eksekusi tersebut berdasarkan perintah Pengadilan Negeri (PN) Karawang, 30 Mei 2014. “Tentu saja tidak ada masalah. Pihak kepolisian sudah bertindak sesuai prosedur dan profesional,” kata Imam.
Terkait dengan adanya penjagaan dari aparat Brimob di lokasi, Imam menyatakan, hal tersebut semata-mata hanyalah persoalan teknis pengamanan di lapangan. Keberadaan aparat tersebut, bagi Imam wajar dengan disediakan tempat beristirahat dan sebagai posko.
Untuk eksekusi saja, kata Imam, penundaannya telah berlangsung lebih dari tigatahun sejak ada keputusan PK. Pada sela waktu itu, kata Imam, telah terjadi beberapa kali upaya pengerahan massa.
"Paling besar, pengerahan massa saat pemblokadean jalan tol di km 44 yang membuat kemacetan parah, selain aksi saat eksekusi," ujarnya.
Menurut Imam, persoalan ini akan bisa cepat terselesaikan manakalanegosiasi dapat secara langsung dengan petaninya.
Sebagaimana diberitakan, puluhan warga yang mewakili tiga desa yakni Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya, Senin (6/10) mendatangi kantor BPMPT Karawang. Mereka mempertanyakan legalitas aktivitas PT SAMP.
Menurut Imam, persoalan ini akan bisa cepat terselesaikan manakalanegosiasi dapat secara langsung dengan petaninya.
Sebagaimana diberitakan, puluhan warga yang mewakili tiga desa yakni Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya, Senin (6/10) mendatangi kantor BPMPT Karawang. Mereka mempertanyakan legalitas aktivitas PT SAMP.
Menurut perwakilan warga, PT SAMP melakukan pengurukan dan pendirian bangunan semi permanen, padahal belum mengantongi izin.
Pihak BPMPT melalui Kabid Pengolahan Perizinan, Rosmalia Dewi menyatakan, sudah komunikasi dengan Setda Pemkab Karawang. Menurut dia, dengan aktivitas PT SAMP, pihaknya akan mengundang untuk mempertanyakan kegiatan di lahan yang dipermasalahkan warga. (top)







+ komentar + 4 komentar
Indonesia ini aneh. ada orang yang beraktivitas di lahan sendiri dibilang ngrebut punya orang.
sebaiknya BPN harus secepatnya membuat sertifikasi tanah ke pihak yang secar hukum menang. gitu aja ko repot
hati hati banyak provokator berkeliaran di Karawang. terutama mereka yang tidak suka dengan PT SAMP. salah satu provokatornya PT Sinarmas dan Amin Supriyadi.
ooo ternyata PT SAMP melakukannya di tanah sendiri. sudah betul kalo begitu
Posting Komentar