KARAWANG, Spirit
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang meminta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan direvisi.
Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana menjelaskan, Perda 8/2009 yang sudah berjalan selama lima tahun tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan konteks saat ini, yakni pasal tentang keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menghapus RSBI. Selain itu, Perda tersebut juga mengatur tentang masa jabatan kepala sekolah.
Untuk itu, kata Nandang, PGRI Karawang melakukan dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Karawang, Rabu (29/10). Dalam pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi D, Fendi Anwar dan Wakil Ketua I DPRD Karawang, Sri Rahayu Agustina Suroto. “RSBI sudah tidak ada lagi, sehingga kami usulkan diganti dengan sekolah unggulan,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, yang paling krusial dan menyita perhatian dalam perda tersebut ialah mengenai adanya pembatasan masa jabatan sekolah yang menuai pro dan kontra. Nandang pun menyebutkan, dalam pasal 13 ayat 9 yang berbunyi guru yang telah melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah dua kali masa jabatan berturut-turut, diberhentikan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan dapat diangkat kembali sebagai kepala sekolah untuk masa satu kali masa tugas apabila telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya satu kali masa tugas dan memiliki prestasi yang sangat baik.
Selanjutnya di ayat 10, kata dia, kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir atau tidak lagi diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, tetap melaksanakan tugas sebagai guru atau ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Nandang, keberadaan pasal tersebut menimbulkan dilematis dan gangguan psikologis bagi kepala sekolah yang turun jabatan menjadi guru, sehingga dilapangan ditemukan adanya mantan kepala sekolah yang menjadi guru cara mengajarnya menjadi asal-asalan. “Kami usulkan pasal tersebut direvisi dan kami sudah memilik rancangan perubahan pasal tersebut,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi D, Fendi Anwar mengatakan, akan mempertimbangkan semua aspirasi dan usulan yang diajukan PGRI termasuk usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan, meski hanya beberapa pasal.
Oleh sebab itu, Fendi menyarankan PGRI menyusun atau merancang revisi pasal yang menjadi persoalan untuk kemudian diajukan ke program legislasi daerah. “Hal itu sesuai tradisi dan ketentuan yang biasa berlaku dalam usulan revisi perda, meski hanya satu pasal,” pungkas Fendi. (tif)
Posting Komentar